Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Siapkan Gugatan terhadap PKS PT ERA SAWITA atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:11:03 WIB
Foto Ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT ERA SAWITA kembali menuai sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga mencemari aliran Sungai melalui pembuangan limbah pabrik, serta dinilai tidak transparan terhadap masyarakat dan insan pers terkait pengelolaan limbah maupun legalitas operasional perusahaan.

Situasi semakin memanas setelah sikap pihak humas perusahaan yang dinilai arogan dan tertutup terhadap konfirmasi media. Bahkan sejumlah wartawan mengaku sulit mendapatkan akses informasi, termasuk adanya dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh pihak perusahaan.

Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, mengecam keras sikap manajemen perusahaan yang dianggap tidak profesional serta terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum. Jika benar limbah dibuang hingga mencemari sungai dan merusak lingkungan hidup masyarakat, maka negara wajib hadir. Pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mengevaluasi izin perusahaan dan memeriksa seluruh legalitas pengelolaan limbahnya,” tegas Miswan.

Hal senada juga disampaikan Darbi SAg selaku Sekretaris Yayasan Sulusulu Pelita Negeri yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Ia mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan yang merugikan masyarakat luas.

Menurut Darbi, tindakan perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Air sungai merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Jika benar tercemar limbah PKS, maka ini tidak bisa dianggap persoalan sepele. Kami meminta pemerintah, DLHK, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PKS PT ERA SAWITA,” tegas Darbi.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup, termasuk persoalan legalitas land aplikasi dan dugaan belum adanya Surat Layak Operasional (SLO) yang sah.

“Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku pencemaran lingkungan,” tambahnya.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan menyiapkan gugatan dan laporan resmi kepada instansi terkait atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT ERA SAWITA.

Menurut pihak yayasan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan limbah cair yang tidak sesuai baku mutu, persoalan land aplikasi, hingga dugaan belum lengkapnya dokumen operasional lingkungan seperti Surat Layak Operasional (SLO).

Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dalam ketentuan hukum lingkungan hidup, setiap perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi standar pengelolaan limbah dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana.”

Sanksi:

  • Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
  • Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

2. Pasal 99 UU Lingkungan Hidup

Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, maka pelaku dapat dikenakan:

  • Pidana penjara 1 sampai 3 tahun.
  • Denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

3. Kewajiban Memiliki Persetujuan Lingkungan dan SLO

PKS wajib memiliki:

  • Persetujuan Lingkungan.
  • Dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
  • Izin pembuangan limbah.
  • Surat Layak Operasional (SLO) untuk sistem pengolahan limbah.

Jika tidak memiliki atau tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah dapat:

  • Menghentikan operasional.
  • Melakukan penyegelan.
  • Mencabut izin usaha.
  • Hingga memproses pidana lingkungan.

4. Larangan Membuang Limbah ke Sungai

Pembuangan limbah ke badan sungai tanpa memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Desakan Cabut Izin PKS

Pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah, DLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan:

  • Uji laboratorium limbah.
  • Pemeriksaan kolam IPAL.
  • Audit dokumen lingkungan.
  • Pengecekan legalitas land aplikasi.
  • Investigasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan.  “Kalau terbukti mencemari lingkungan dan mengabaikan teguran pemerintah, maka izin perusahaan wajib dicabut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujar Miswan.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan hukum nyata terhadap perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar Sungai.***

Terkini