Okegas.co.id — Perusahaan perkebunan merupakan pelaku usaha yang mengelola sumber daya agraria dalam skala besar untuk kegiatan budidaya tanaman komersial, seperti kelapa sawit, dengan orientasi ekonomi sekaligus tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya. Di Indonesia, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah sekitar atau desa penyangga, sebagai bentuk kemitraan dan pemerataan manfaat ekonomi.
Kewajiban ini diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam rantai usaha perkebunan, meningkatkan kesejahteraan, serta meminimalisir ketimpangan penguasaan lahan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewajiban pemberian plasma menjadi aspek penting yang perlu dianalisis, terutama terkait kesesuaian dengan ketentuan hukum dan implementasinya di lapangan.
Kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan paling sedikit 20% dari luas areal usahanya untuk plasma melalui pola kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar.
Pada prinsipnya, perusahaan tidak diperbolehkan secara sepihak menguasai atau memiliki lahan plasma. Lahan tersebut harus berasal dari masyarakat, desa, atau merupakan bagian dari alokasi khusus dalam izin usaha perkebunan. Dengan demikian, kepemilikan lahan tetap berada pada masyarakat, sementara perusahaan berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Permasalahan menjadi kompleks ketika kebun plasma yang diberikan tersebut diindikasi berada di dalam kawasan hutan, yang memiliki aturan hukum dan tata kelola yang ketat. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait legalitas lahan, kepastian hak kelola, serta potensi konflik dengan regulasi kehutanan, sehingga memerlukan analisis lebih mendalam untuk memahami dampak dan solusi yang dapat ditempuh.
Hal ini tercermin dari temuan Genesis mengenai lahan plasma berupa kebun kas desa di wilayah Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate, yang diberikan oleh PT Alno Agro Utama (PT AAU) dan diduga berada dalam kawasan hutan produksi, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan legalitas lahan.
Berdasarkan data yang tersedia, salah satu kebun kas desa berada di wilayah Pangeran Estate yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami. Secara administratif kebun kas desa ini masuk dalam wilayah Desa Lubuk Talang dengan titik koordinat sekitar 2°56'40.81"S dan 101°43'32.09"E dan komoditas berupa tanaman kelapa sawit. Luas total kebun kas desa tersebut mencapai 15 hektare.
Gambar 1: Alih fungsi lahan dalam kawasan HP Air Rami pada citra satelit tahun 2011 yang diindikasikan sebagai
kebun kas desa wilayah pangeran estate
Selain di wilayah Pangeran Estate, temuan serupa juga terdapat di wilayah Sapta Buana Estate yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis. Kebun kas desa di lokasi ini berada di wilayah administratif Desa Suka Baru dengan titik koordinat sekitar 3°3'54.27"S dan 101°45'24.19"E. Komoditasnya berupa tanaman kelapa sawit. Kebun kas desa di wilayah ini memiliki luas sekitar 15 hektare untuk Desa Suka Maju dan 15 hektare untuk Desa Suka Baru, sehingga total luas kebun kas desa di wilayah tersebut mencapai 30 hektare.
Gambar 2: Alih fungsi lahan dalam kawasan HPT Lebong Kandis pada citra satelit tahun 2005 yang diindikasikan
sebagai kebun kas desa wilayah sapta buana estate
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Genesis menduga terdapat sekitar 11 hektare kebun yang berada di wilayah Pangeran Estate terindikasi berada dalam kawasan HP Air Rami, dan sekitar 26 hektare di wilayah Sapta Buana Estate terindikasi berada dalam kawasan HPT Lebong Kandis.
Analisis dilakukan dengan mengacu pada arah wilayah kebun kas desa dari titik koordinat groundcheck yang diambil oleh tim di lapangan. Indikasi wilayah tersebut muncul dari pola alih fungsi lahan yang terjadi secara masif, diduga menggunakan alat berat, serta umur tanaman yang relatif seragam. Selanjutnya, tim melakukan analisis spasial dengan mencocokkan hamparan alih fungsi lahan dengan wilayah yang diindikasi sebagai kebun kas desa menggunakan citra satelit. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar area kebun tersebut berada di kawasan yang secara hukum merupakan kawasan hutan negara yang memiliki aturan pemanfaatan yang ketat.
Kawasan hutan produski merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dialokasikan untuk kegiatan produksi hasil hutan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kelestarian. Meskipun memiliki fungsi produksi, setiap bentuk pemanfaatan di dalam kawasan ini wajib mengikuti mekanisme perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Kegiatan non kehutanan seperti perkebunan kelapa sawit pada dasarnya tidak diperbolehkan berada di dalam kawasan hutan tanpa melalui proses pelepasan kawasan atau memperoleh izin khusus dari pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi dapat menimbulkan persoalan legalitas dan tata kelola lahan.
Namun demikian, dalam konteks kebun kas desa di wilayah Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate, dicurigai bahwa kebun tersebut tidak memiliki izin dibidang kehutanan. Jika benar demikian, maka situasi ini dapat menimbulkan berbagai akibat. Dari perspektif hukum, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan kehutanan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang kehutanan mengatur bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus memperoleh izin dari pemerintah, terutama jika kegiatan tersebut mengubah fungsi kawasan atau memanfaatkan lahan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan.
Kondisi ini secara kuat mengindikasikan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban fasilitasi kebun plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban penyediaan plasma sebesar minimal 20% bukan sekadar pemenuhan kuantitas lahan, melainkan juga harus menjamin aspek legalitas, keberlanjutan, dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan ditemukannya indikasi bahwa sebagian besar kebun plasma yang dikemas dalam bentuk kebun kas desa justru berada di dalam kawasan hutan produksi tanpa kejelasan perizinan kehutanan, maka hal tersebut mencerminkan bahwa perusahaan diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta mengabaikan ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.
Di sisi lain, bagi pemerintah desa, keberadaan kebun kas desa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi yang cukup penting. Hasil dari pengelolaan kebun sawit dapat menjadi sumber pendapatan desa yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, maupun kegiatan sosial lainnya. Dengan luas sekitar 15 hektare per desa, kebun kas desa berpotensi menghasilkan pendapatan yang cukup besar apabila dikelola secara produktif. Namun, jika status lahan tersebut bermasalah secara hukum, maka terdapat risiko bahwa kebun tersebut dapat ditertibkan.
Dalam posisi ini, masyarakat sebagai penerima plasma justru ditempatkan pada kondisi rentan, karena mengelola lahan yang secara hukum dianggap ilegal. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama kebijakan plasma, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema yang sah dan berkelanjutan. Dengan demikian, alih-alih menjalankan tanggung jawab sosial secara benar, perusahaan justru berpotensi menciptakan permasalahan baru berupa konflik tenurial, ketidakpastian hukum, serta ancaman penertiban oleh negara.
Oleh karena itu, indikasi penempatan kebun kas desa di dalam kawasan hutan dapat dipandang bukan hanya sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, yang pada akhirnya mencederai prinsip tata kelola perkebunan yang baik.
Menariknya, beberapa tahun sebelum ini PT AAU mengajukan penyelesaian kegiatan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan ini pada dasarnya disediakan pemerintah sebagai instrumen penyelesaian terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan namun belum memenuhi persyaratan kehutanan.
Dalam konteks temuan Genesis mengenai indikasi keberadaan kebun kas desa yang dikategorikan sebagai bagian dari plasma di dalam kawasan hutan produksi, keberadaan pengajuan tersebut menjadi relevan untuk ditelaah lebih jauh. Apakah area kebun kas desa tersebut masuk dalam ruang lingkup pengajuan penyelesaian yang pernah diajukan perusahaan. Jika iya, pengajuan ini bisa jadi salah satu upaya cuci tangan PT AAU dalam kegiatan ilegal yang dilakukannya di kawasan hutan.
Dengan demikian, isu ini tidak lagi semata berbicara mengenai pemenuhan angka kewajiban plasma 20 persen, tetapi juga mengenai kualitas pelaksanaannya. Apakah fasilitas kebun kas desa yang diberikan menghasilkan akses ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat, atau justru memindahkan beban penyelesaian tata kelola kepada penerima plasma.