Wartawan Keluhkan Sulitnya Akses Kunjungan ke Dapur MBG di Rokan Hulu

Senin, 08 Juni 2026 | 10:41:49 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rokan Hulu menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari kalangan wartawan terkait pembatasan akses kunjungan ke salah satu dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, salah satu mitra penyelenggara MBG, Yayasan Cahaya Langowan Nusantara (SPPG) yang berlokasi di Dusun Keramat Apeh, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan memasuki area dapur MBG. Alasan yang disampaikan adalah adanya ketentuan dari pusat yang membatasi akses ke area operasional dapur.

Seorang pengelola yang disebut bernama Bobi saat dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa area dapur hanya dapat dimasuki oleh karyawan dan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers, mengingat program MBG merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menjadi perhatian publik.

Wartawan senior di Rokan Hulu, Kaliun Siregar, menyampaikan bahwa banyaknya pemberitaan mengenai persoalan pengelolaan dapur MBG di berbagai daerah membuat awak media merasa perlu melakukan pemantauan langsung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

"Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, wartawan memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Apalagi program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan dana negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun demikian, wartawan juga harus menghormati ketentuan keamanan pangan, sanitasi, dan prosedur operasional yang berlaku di lokasi dapur MBG.

Perspektif Hukum

Secara hukum, tidak terdapat ketentuan yang secara umum melarang wartawan melakukan peliputan terhadap program pemerintah. Namun akses ke lokasi tertentu dapat diatur oleh pengelola dengan alasan keamanan, keselamatan kerja, sanitasi, atau perlindungan data tertentu.

Beberapa aturan yang relevan antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

Ketentuan mengenai keamanan pangan dan standar operasional dapur yang dapat mengatur tata cara kunjungan pihak luar ke fasilitas produksi makanan.


Para pengamat menilai bahwa apabila memang terdapat kebijakan pembatasan kunjungan dari pemerintah pusat atau instansi terkait, maka kebijakan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, koordinasi antara pengelola MBG dan insan pers dinilai penting agar fungsi pengawasan publik tetap berjalan tanpa mengganggu operasional maupun standar kebersihan dapur.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara program MBG tingkat kabupaten maupun instansi terkait mengenai ada atau tidaknya aturan tertulis yang melarang wartawan memasuki area dapur MBG.

Wartawan berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait akses peliputan terhadap program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.***

Terkini