LSM KOREK Riau: Belum Ada Aturan yang Membolehkan Siapa Pun Menduduki dan Menguasai Kawasan HPK dan HPT Tanpa Izin

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:18:24 WIB

Rokan Hulu, 10 Juni 2026 – LSM KOREK Riau menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan siapa pun menduduki maupun menguasai kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan oknum yang disebut sebagai pemilik vila yang menyatakan bahwa para aktivis lingkungan harus belajar lebih luas mengenai kawasan HPK dan HPT.

Menurut Miswan, para aktivis lingkungan selama ini justru berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menguasai, membuka perkebunan, ataupun membangun bangunan tanpa dasar perizinan yang sah.

“Kalau ada yang mengatakan aktivis harus belajar lebih luas tentang HPK dan HPT, kami menghargai pendapat tersebut. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa sampai hari ini belum ada aturan yang membolehkan siapa pun menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT tanpa izin yang sah. Negara memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Miswan.

LSM KOREK Riau juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, setiap dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin patut diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan perlindungan kawasan hutan. Apabila ada pihak yang merasa kegiatannya telah sesuai dengan hukum, tentu dapat menunjukkan dasar perizinan yang sah kepada instansi berwenang. Biarlah proses hukum dan pemeriksaan yang membuktikan,” ujar Miswan.

LSM KOREK Riau berharap aparat penegak hukum dan instansi kehutanan bertindak profesional, objektif, dan tegas dalam menindak setiap dugaan pelanggaran di kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.***

Terkini