Gudang Penampungan Timah ilegal Milik Tomy Di Desa Jampan, Kecamatan Parit tiga Jadi Sorotan Publik!!

Jumat, 12 Juni 2026 | 12:01:04 WIB

Media Okegas.co.id
Aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah di Desa Jampan, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.

Seorang kolektor pasir timah yang dikenal dengan nama Oji disebut diduga telah lama melakukan aktivitas pembelian pasir timah yang asal-usulnya patut dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasir timah tersebut dikumpulkan di sebuah gudang di wilayah Desa Jampan sebelum didistribusikan ke pihak lain.

Menurut sumber tersebut, Oji mengaku bahwa pasir timah yang berhasil dikumpulkan dari para pemasok nantinya akan dikirim kepada seseorang yang dikenal dengan nama Tomy.
 
“Kalau sudah terkumpul, biasanya dikirim ke Bos Tomy,” ujar sumber menirukan pernyataan yang disebut berasal dari Oji.
 
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang ditampung serta legalitas jalur distribusinya.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sebagian pasir timah yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan kebenaran fakta serta status hukum material yang diperjualbelikan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas penampungan, pengangkutan maupun perdagangan mineral tanpa dokumen dan izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi pengawasan pertambangan, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta menelusuri rantai distribusi pasir timah hingga ke pihak penerima akhir.

Penelusuran terhadap jalur pemasaran dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat praktik perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Oji maupun pihak yang disebut dengan nama Tomy belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkini