Darbi Sesalkan APH Dinilai Diam, Dugaan Replanting di Kawasan HPT Harus Segera Ditindak

Senin, 15 Juni 2026 | 13:21:04 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya terhadap sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata atas dugaan kegiatan replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat areal kebun sawit yang telah ditebang untuk dilakukan peremajaan. Di lokasi juga tampak sisa-sisa batang dan pelepah sawit yang diduga telah dibakar. Menurut Darbi, kondisi tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status kawasan dan legalitas kegiatan yang dilakukan.

"Kami sangat menyesalkan apabila dugaan aktivitas replanting di kawasan HPT dibiarkan tanpa tindakan. Negara harus hadir untuk menjaga kawasan hutan dan menegakkan hukum secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran di kawasan hutan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum," tegas Darbi.

Darbi menjelaskan bahwa apabila kegiatan tersebut benar dilakukan di dalam kawasan HPT tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang pada prinsipnya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada fakta dan pembuktian dalam proses hukum.

Darbi meminta Polda Riau, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, memverifikasi status kawasan HPT, serta menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Yayasan MAPELHUT JAYA akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Riau. Kami berharap aparat bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum," tutup Darbi.***

Terkini