APH Diminta Tindak Tegas Dugaan Galian C Belum Berizin yang Sudah Mengambil Material untuk Jalan Akses di Kepenuhan Hulu

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51:39 WIB

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin namun telah melakukan pengambilan material untuk penimbunan jalan akses menuju lokasi tambang di Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan pengambilan material yang digunakan untuk pembangunan jalan menuju lokasi galian C, sementara legalitas kegiatan tersebut patut dipertanyakan.

"Kami meminta APH, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan. Jika benar aktivitas pengambilan material dilakukan sebelum izin diterbitkan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Darbi.

Menurutnya, pengambilan material mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan usaha tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan perizinan serta aspek perlindungan lingkungan hidup.

Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan badan sungai, erosi, sedimentasi, dan terganggunya ekosistem di sekitar lokasi.

Darbi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar aturan.

"Kami mendukung penuh program penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Karena itu, kami berharap aparat segera melakukan investigasi agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum berizin," ujarnya.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga meminta instansi terkait untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha, dokumen lingkungan, serta asal-usul material yang digunakan untuk pembangunan jalan akses menuju lokasi galian C tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta agar kegiatan dihentikan sementara dan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara tertib, legal, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.***

Terkini