Diduga Koperasi H. Aman Damanik Tidak Transparan, Aktivis Minta Legalitas dan Status Lahan Diperiksa

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:34:31 WIB

Kampar, 18 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 16 janjang dengan nilai kerugian sekitar Rp665 ribu yang saat ini ditangani Polsek Tapung Hilir justru memunculkan pertanyaan baru terkait keberadaan dan legalitas Koperasi H. Aman Damanik.

Saat ditemui awak media di teras musholla Polsek Tapung Hilir, pelapor bernama Darmin mengaku sebagai pengawas keseluruhan kegiatan di areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi H. Aman Damanik. Namun ketika ditanya mengenai struktur organisasi koperasi, termasuk siapa ketua dan pengurus koperasi tersebut, Darmin mengaku tidak mengetahuinya.

Pernyataan tersebut menuai sorotan dari tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan, Darbi Sag. Menurutnya, sangat tidak lazim apabila seseorang yang mengaku sebagai pengawas kegiatan tidak mengetahui struktur organisasi koperasi yang diawasi.

"Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam sebuah koperasi yang sah, harus ada pengurus, pengawas, dan anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian. Jika seorang pengawas mengaku tidak mengetahui siapa pengurus dan ketua koperasi, maka legalitas dan tata kelola koperasi tersebut patut dipertanyakan," ujar Darbi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi wajib memiliki perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Pengurus bertanggung jawab menjalankan kegiatan koperasi, sedangkan pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Selain mempertanyakan legalitas koperasi, Darbi juga menyoroti dugaan bahwa areal perkebunan yang dikelola berada dalam kawasan Hutan Produksi. Jika benar demikian, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi kehutanan untuk memastikan status kawasan dan legalitas pengelolaannya.

Menurut ketentuan di bidang kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah atau perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana, apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Darbi mendesak aparat penegak hukum, Dinas Koperasi, serta instansi kehutanan untuk melakukan verifikasi terhadap:

1. Legalitas dan badan hukum Koperasi H. Aman Damanik.


2. Struktur kepengurusan dan keanggotaan koperasi.


3. Status dan fungsi kawasan lahan yang dikelola.


4. Kesesuaian aktivitas perkebunan dengan perizinan yang dimiliki.

Halaman :

Terkini