Kelompok Tani Laporkan Dugaan Penerbitan 84 SKT di Areal HPK ke Kejati Riau, Manajer PT KASS Ikut Diadukan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:16:34 WIB

Rohil, Okegas.co.id — Dugaan persoalan pengelolaan lahan plasma dan status kawasan hutan di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti secara resmi mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen plasma, serta penguasaan lahan yang disebut berada dalam areal yang secara administratif masih berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

Dalam laporan tersebut, dua nama yang diadukan adalah Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, yang disebut menjabat sebagai Manajer PT Karya Abadi Samasejati (KASS).

Kelompok tani menduga terdapat rangkaian peristiwa yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, mulai dari dokumen plasma yang diterbitkan pada era 1990-an hingga penerbitan puluhan SKT pada 2018.

Telaah DLHK Sebut Sebagian Areal Berstatus HPK

Dugaan tersebut salah satunya didasarkan pada hasil telaah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Dalam surat bernomor 500.4/.901/DLHK/2026, yang diterbitkan setelah adanya permohonan telaah pada 1 Agustus 2026, disebutkan bahwa areal sekitar 58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas sekitar 54,12 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 4,26 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

Areal tersebut disebut merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 29.926 hektare, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987.

Pelepasan kawasan itu berkaitan dengan Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang saat itu dilaksanakan oleh PT Perkebunan IV di Kelompok Hutan Sungai Kubu–Sungai Rokan Kanan, wilayah yang kini berada di Kecamatan Pujud.

Secara historis, pada 1987 wilayah tersebut masih berada dalam Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Rokan Hilir sendiri baru terbentuk melalui pemekaran pada 1999.

Dokumen Plasma Tahun 1997 Dipersoalkan

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti juga menyoroti sebuah Surat Keterangan Plasma yang dikeluarkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997.

Surat tersebut disebut ditandatangani Direktur Utama Ngadiman dan mencantumkan lahan plasma seluas sekitar 58 hektare yang disebut berasal dari ganti rugi atas nama lima orang, yakni:

  1. Kasman Nasution — 6 hektare;
  2. Martias — 13 hektare;
  3. Samsir — 17,8 hektare;
  4. Selamet — 11,2 hektare;
  5. Suadi — 10 hektare.

Menurut kelompok tani, keberadaan nama-nama tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena mereka menduga penerima yang tercantum dalam dokumen bukan warga setempat atau merupakan pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan.

Kelompok tani juga menyatakan belum menemukan warga lokal yang mengaku sebagai penerima lahan plasma sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Namun, tudingan mengenai identitas maupun status para penerima tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Mantan Kades Diduga Terbitkan Puluhan SKT

Persoalan berikutnya menyangkut penerbitan SKT di Desa Pujud.

Kelompok tani menduga sekitar 84 persil SKT diterbitkan pada 2018, ketika Afrizal menjabat sebagai Kepala Desa Pujud. Total luasan yang disebut dalam laporan mencapai sekitar 168 hektare.

SKT tersebut diklaim berada dalam satu hamparan yang berkaitan dengan areal pelepasan kawasan hutan sekitar 29.926 hektare, khususnya di kawasan Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat, Desa Pujud.

Atas kondisi tersebut, kelompok tani meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar penerbitan setiap SKT, pihak yang mengajukan, riwayat penguasaan lahannya, serta kesesuaian dokumen tersebut dengan status kawasan berdasarkan ketentuan kehutanan dan pertanahan.

Empat Dugaan Pelanggaran Disorot

Dalam laporan kepada Kejati Riau, kelompok tani menilai terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang harus didalami melalui proses hukum.

Di antaranya dugaan manipulasi data atau dokumen terkait kepemilikan lahan plasma, dugaan penghilangan atau penggelapan hak masyarakat yang semestinya memperoleh manfaat program plasma, dugaan penggunaan nama yang tidak sesuai dengan kondisi penerima sebenarnya, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SKT.

Kelompok tani juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, kehutanan, perkebunan, pemerintahan desa, dan pertanahan.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kejati Riau Diminta Usut dan Panggil Pihak Terkait

Laporan bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, bersama Sekretaris Ahmad Yani, serta diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu dari DPP KPK TIPIKOR.

Dalam laporan tersebut, Kejati Riau, khususnya Kajati dan Aspidsus, diminta menerima serta menindaklanjuti pengaduan, melakukan penyelidikan dan apabila ditemukan bukti awal yang cukup dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Kelompok tani juga meminta aparat memanggil dan meminta keterangan Afrizal serta Musa, termasuk menghadirkan ahli di bidang kehutanan, pertanahan, dan administrasi pemerintahan desa.

Laporan itu turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan instansi, antara lain Jaksa Agung RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas PKH, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah terkait.

Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti, Sugianto, mengatakan persoalan tersebut menurutnya tidak sebatas sengketa penguasaan tanah.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah gambaran bagaimana dokumen historis pelepasan kawasan hutan, surat keterangan plasma era 1990-an, dan SKT desa era 2018 bisa saling berkelindan dalam dugaan skema yang merugikan negara dan meminggirkan hak petani lokal.”

Sugianto menyatakan kelompoknya siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diminta aparat penegak hukum.

Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT KASS terkait tudingan yang tercantum dalam laporan kelompok tani, termasuk melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai Humas PT KASS.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Afrizal, Musa, PT KASS maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini bersumber dari pengaduan kelompok tani dan dokumen yang mereka sampaikan. Afrizal dan Musa merupakan pihak yang dilaporkan, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah. Status hukum dan kebenaran atas seluruh dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber:

  • Sugianto — Ketua Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti
  • Ahmad Yani — Sekretaris Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti

Laporan: Lemansyah

Terkini