LEGAL OPINION: ADA DASAR UNTUK SELIDIKI DUGAAN KORUPSI & PEMALSUAN 84 SKT AREAL PLASMA DI PUJUD

Minggu, 06 September 2026 | 13:10:39 WIB

ROKAN HILIR, Okegas.co.id — Tim Hukum Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti menyimpulkan terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dan pemalsuan dalam penerbitan sekitar *84 Surat Keterangan Tanah (SKT)* di areal plasma seluas ±58,38 Ha, Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Rohil.

Kesimpulan itu tertuang dalam _Legal Opinion_ yang disusun berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Agustus 2026.

#### *POIN-POIN TEMUAN LEGAL OPINION*

Legal Opinion ini menilai rangkaian peristiwa sejak 1987, 1997, hingga 2018 terkait dugaan manipulasi data, penerbitan SKT bermasalah, nama fiktif penerima plasma, dan pengalihan hak atas areal yang semula terkait program PIR/PTPN IV.

*1. Status Areal*  
Berdasarkan data DLHK Provinsi Riau, areal ±58,38 Ha terdiri dari 54,12 Ha HPK dan 4,26 Ha APL. Lahan ini dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Kpts-II/1987 tentang pelepasan kawasan hutan untuk proyek PIR Khusus.

*2. Penerbitan 84 SKT Tahun 2018*  
Mantan Kepala Desa Pujud, *Afrizal*, diduga menerbitkan sekitar 84 SKT di atas hamparan ±29,926 Ha. Legal Opinion menegaskan setiap SKT harus diuji dari sisi kewenangan, prosedur, kebenaran materiil, dan penggunaannya.

*3. Dugaan Pemalsuan dan Nama Fiktif*  
Tim menemukan indikasi sejumlah nama dalam dokumen bukan merupakan pemilik/peserta plasma yang sebenarnya. Verifikasi melalui Dukcapil, arsip desa, dan data PTPN IV direkomendasikan.

*4. Keterlibatan PT Karya Abadi Samasejati*  
Laporan menyebut adanya surat keterangan dari perusahaan tersebut tahun 1997 yang ditandatangani Direktur Utama *Ngadiman*. Legal Opinion menekankan perlunya pembuktian tindakan konkret dan manfaat yang diterima korporasi.

*5. Kerangka Hukum Baru 2026*  
Perbuatan 2018 akan diuji dengan KUHP baru UU 1/2023 dan KUHAP baru UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun penerapannya tetap memperhatikan asas legalitas, _tempus delicti_, dan ketentuan peralihan _lex mitior_.

#### *REKOMENDASI: LANJUT KE TAHAP PENYELIDIKAN*

Legal Opinion menyimpulkan *"TINDAK LANJUTI PADA TAHAP PENYELIDIKAN"*. Fokus penyelidikan meliputi penguncian status tanah, verifikasi 84 SKT, identitas penerima, aliran manfaat, hubungan para pihak, dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Tim Hukum mendesak aparat penegak hukum segera: 
1.  Meminta dokumen asli Kepmenhut 382/1987 dan peta lampiran
2.  Mengamankan 84 SKT asli beserta register desa
3.  Meminta data dari ATR/BPN, PTPN IV, dan DLHK
4.  Melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan lapangan
5.  Menelusuri aliran manfaat dan menghitung kerugian negara melalui auditor

"Ini menyangkut hak plasma masyarakat dan potensi kerugian negara. Kami dorong Kejati Riau segera menindaklanjuti," tegas Tim Advokasi Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti.

*Kontak:* 081276287777  
*Tim Advokasi Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti*  
*Arjuna Sitepu CPR - Investigator DPP KPK TIPIKOR*  
*Laporan: Lemansyah*

Terkini