Ketua STM Halawa Bersaudara Desak Polsek Rupat Segera Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 17 September 2026 | 09:07:57 WIB

RUPAT, BENGKALIS — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial FH yang disebut bekerja di lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, mendapat perhatian serius dari keluarga besar STM Halawa Bersaudara Pekanbaru Provinsi Riau.

Ketua STM Halawa Bersaudara Pekanbaru, Messanwansyah Halawa, mendesak jajaran Polsek Rupat dan Polres Bengkalis segera melakukan langkah hukum terhadap pria berinisial JH (45) yang dilaporkan sebagai terduga pelaku.

Menurut Messanwansyah, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara serius dan profesional, terutama karena korban masih berusia 13 tahun.

“Kami berharap Kapolsek Rupat dan Kapolres Bengkalis serius menangani perkara ini. Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri dan kemudian sulit ditemukan. Jika alat bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum, kami meminta penyidik segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ujar Messanwansyah.

Ia juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai keberadaan terduga pelaku setelah dugaan kejadian tersebut.

Minta Pihak Perusahaan Diperiksa

Messanwansyah juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak di lingkungan PT MMJ yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pihak yang disebut pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap korban dan terduga pelaku.

Menurut informasi yang disampaikan kepada pihaknya, pada Selasa malam, 1 September 2026, seorang oknum asisten berinisial WG bersama JP, yang disebut sebagai Askep PT MMJ, memanggil korban dan terduga pelaku ke kantor DFS perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan internal.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut keterangan yang diterima STM Halawa Bersaudara, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik.

Messanwansyah menyebut terdapat informasi bahwa setelah pemeriksaan internal tersebut terjadi tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku oleh salah seorang pihak perusahaan. Ia meminta polisi memeriksa secara objektif seluruh pihak yang hadir dan mengetahui peristiwa tersebut.

“Kalau benar ada pengakuan dan kemudian terjadi tindakan kekerasan, semuanya harus diperiksa. Perusahaan bukan lembaga penegak hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pihak yang mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah kejadian namun dengan sengaja membantu menyembunyikan atau melarikan dirinya, maka hal tersebut juga perlu didalami penyidik berdasarkan alat bukti yang ada.

Korban Disebut Sempat Berada di Lingkungan Perusahaan

Perhatian keluarga korban semakin meningkat setelah korban disebut masih berada di lingkungan perusahaan dan dititipkan di tempat tinggal salah seorang pekerja.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga dan organisasi masyarakat yang mendampingi, keluarga korban pada Minggu, 6 September 2026, datang dari Dumai untuk menjemput korban.

Namun, keluarga disebut mengalami kesulitan untuk bertemu dan membawa korban keluar dari lingkungan perusahaan.

Keluarga dikabarkan menunggu sejak sekitar pukul 11.30 WIB hingga sore hari. Pihak perusahaan disebut memberikan alasan bahwa korban masih mengalami trauma.

Messanwansyah menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan, bukan sekadar ditempatkan sementara tanpa penanganan yang memadai.

Dalam perkara kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban merupakan bagian penting dari penanganan perkara. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan, termasuk layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum serta proses penegakan hukum.

DPC PKNR Rupat Ikut Mengawal

Sementara itu, Ketua DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat, Markus Nazara, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak PT MMJ terkait kasus tersebut.

Menurut Markus, pihaknya meminta agar perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, menurut keterangannya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Pada Jumat, 4 September 2026, DPC PKNR Rupat bersama Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, mendatangi Polsek Rupat untuk berkonsultasi dan meminta arahan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan mereka, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyarankan pihak keluarga membuat laporan resmi agar perkara dapat ditindaklanjuti dan keberadaan terduga pelaku dapat dicari.

Polisi Akhirnya Menjemput Korban

Setelah keluarga kembali mendatangi Polsek Rupat pada Senin, 7 September 2026, menurut keterangan pihak pendamping, pada Selasa, 8 September 2026, Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama dua personel mendatangi lingkungan perusahaan untuk menjemput korban.

Pada malam harinya, korban disebut kemudian memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting karena korban merupakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

Polisi Masih Mencari Keberadaan Terduga Pelaku

Ketua Tim Investigasi LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2026, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rupat.

Menurut Tehe, penyidik menyampaikan bahwa tim masih berupaya mencari keberadaan terduga pelaku.

“Kami meminta Kapolres Bengkalis dan Polsek Rupat benar-benar serius menangani perkara ini. Kami berharap keberadaan terduga pelaku segera ditemukan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tehe.

Tehe menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses tersebut sampai tuntas.

Ia juga meminta lembaga perlindungan anak dan instansi terkait memberikan pendampingan kepada korban.

Dugaan Persetubuhan Anak Memiliki Ancaman Pidana Berat

Secara hukum, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 81. UU Nomor 17 Tahun 2016 menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam keadaan tertentu, ancaman pidana dapat diperberat sebagaimana ketentuan Pasal 81, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan khusus dengan anak atau dalam keadaan sebagaimana diatur undang-undang.

UU Nomor 35 Tahun 2014 sendiri secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta melarang kekerasan, tipu muslihat, kebohongan atau bujukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak.

STM Halawa: Jangan Ada Upaya Menutupi Perkara

Messanwansyah menegaskan, kasus tersebut jangan sampai berhenti hanya karena terjadi di lingkungan perusahaan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut, penyidik harus memanggil dan memeriksa mereka secara profesional.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada hasil penyidikan. Tetapi semua informasi harus dibuka dan diperiksa. Siapa yang mengetahui, siapa yang melihat, siapa yang melakukan pemeriksaan internal, bagaimana korban diperlakukan dan bagaimana terduga pelaku bisa meninggalkan lokasi, semuanya harus terang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan diselesaikan secara internal oleh perusahaan.

Perusahaan Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

Tehe Z Laia juga mengingatkan pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja, sekalipun pekerja tersebut diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada karyawan yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana, jangan main hakim sendiri. Kalau tidak bisa dibina, serahkan kepada pihak berwajib. Proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Tehe.

Ia menilai perusahaan harus tetap memperhatikan hak dan keselamatan pekerja, sementara terhadap korban anak harus diberikan perlindungan dan pemulihan yang layak.

UU TPKS menempatkan penanganan, pelindungan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari sistem penanganan kekerasan seksual, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dan layanan terpadu bagi korban.

Minta Kapolres Bengkalis Kawal Langsung

Keluarga besar STM Halawa Bersaudara, DPC PKNR Rupat dan Tim Investigasi LSM-KPK Provinsi Riau pada akhirnya meminta Kapolres Bengkalis memastikan perkara ini ditangani secara transparan, profesional dan sesuai hukum.

Mereka meminta beberapa hal:

1. Segera menemukan dan memproses terduga pelaku sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

2. Memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, termasuk pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan internal.

3. Mendalami informasi mengenai bagaimana terduga pelaku dapat meninggalkan lokasi setelah dugaan kejadian.

4. Mendalami apakah ada pihak yang menghalangi, menyembunyikan atau membantu pelarian terduga pelaku, apabila ditemukan bukti yang mendukung.

5. Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban anak.

6. Memastikan korban mendapatkan pemeriksaan dan pemulihan psikologis serta layanan yang diperlukan.

7. Mengusut secara terpisah setiap dugaan kekerasan terhadap terduga pelaku apabila laporan atau bukti awal mendukung adanya peristiwa tersebut.

8. Meminta pihak perusahaan tidak melakukan tindakan hukum sendiri terhadap pekerja dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.

Dengan demikian, perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pencarian terduga pelaku, tetapi juga mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi sejak dugaan kekerasan seksual terhadap korban, pemeriksaan internal perusahaan, hingga korban akhirnya dijemput oleh pihak kepolisian.***

Terkini