Oleh: Darbi, S.Ag.
(Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia – DPD AWI Provinsi Riau)
Provinsi Riau sering dijuluki sebagai "Paru-Paru Ekonomi" Sumatra bahkan Indonesia. Dari perut bumi Riau, jutaan barel minyak dipompa untuk menyokong kebutuhan energi nasional. Dari permukaannya, jutaan hektar hamparan kelapa sawit membentang, menjadikan Riau sebagai produsen utama CPO nasional dan penyumbang devisa ekspor terbesar.
Namun, jika kita melangkah ke pelosok kampung, pesisir, hingga wilayah perbatasan kabupaten seperti Rokan Hulu, Kampar, Indragiri, hingga Pelalawan, realitas yang kita temui justru sebaliknya. Ada jurang pemisah yang terjal antara kekayaan sumber daya alam Riau dan kesejahteraan nyata masyarakatnya.
Sebagai insan pers dan masyarakat yang berakar di Riau, kita tidak boleh lagi menutup mata. Riau tidak cukup hanya bangga dengan angka-angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas jika keadilan distribusi dan penegakan hukum belum dirasakan secara merata oleh masyarakat bawah.
1. Paradoks Keadilan Anggaran:
Kaya Sumber Daya, Miskin Kembalian
Sistem fiskal dan pembagian hasil (Dana Bagi Hasil/DBH) antara Pemerintah Pusat dan Daerah masih menyisakan catatan kritis yang mendalam. Sebagian besar hasil penerimaan dari sektor minyak, gas bumi, dan komoditas sawit tersedot ke kas pusat. Daerah tempat eksploitasi itu terjadi hanya menerima porsi kecil, yang sering kali tidak cukup untuk menutupi biaya kerugian ekologis dan kerusakan infrastruktur.
Truk-truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan setiap hari melindas jalan-jalan kelas kabupaten dan provinsi hingga hancur. Kerusakan jalan ini memperlambat mobilitas warga, menaikkan harga bahan pokok, dan memicu kecelakaan lalu lintas. Ini adalah sebuah paradoks: Riau yang memberi makan devisa negara, tetapi masyarakat Riau yang harus menanggung debu dan jalan rusak.
Pemerintah Pusat tidak boleh memandang Riau sekadar sebagai "sapi perah" ekonomi nasional. Skema DBH Sawit maupun pengelolaan kawasan migas harus dievaluasi secara adil agar manfaat perekonomian kembali secara signifikan untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik di Riau.
2. Tantangan Ekologis dan Konflik Agraria yang Belum Usai
Pembangunan yang berorientasi pada pengerukan sumber daya alam tanpa tata kelola yang bersih berakibat pada krisis lingkungan. Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta pendangkalan sungai akibat aktivitas tambang ilegal (Galian C) terus membayangi kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat adat/lokal dengan korporasi pemegang hak guna usaha (HGU) masih menjadi "api dalam sekam" di berbagai wilayah Riau. Penataan kawasan hutan dan sertifikasi lahan masyarakat harus diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, bukan justru mengorbankan hak-hak rakyat kecil demi kepentingan segelintir pemilik modal.
3. Ketegasan Hukum dan Transparansi Tata Kelola
Di ranah penegakan hukum, kita masih menyaksikan belum optimalnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Berbagai isu penyelewengan, mulai dari kebocoran BBM bersubsidi, aktivitas tambang tanpa izin, hingga indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola anggaran daerah, memerlukan penanganan ekstra tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Penegakan hukum di Riau harus berdiri tegak di atas prinsip transparansi dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada celah bagi praktik hukum yang tebang pilih atau sekadar respons formalitas saat publik berteriak. Hukum harus hadir sebagai pelindung rakyat dan penyelamat keuangan negara dari kebocoran.
4. Peran Pers Independen: Menjadi Benteng Aspirasi Rakyat
Di tengah kompleksitas persoalan Riau, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi memegang posisi yang sangat krusial. Pers tidak boleh terjebak menjadi puji-pujian kekuasaan atau sekadar stempel kebijakan pemerintah.
Melalui Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) di Provinsi Riau, kami berkomitmen untuk mendorong kontrol sosial yang tajam, objektif, berintegritas, dan berbasis fakta. Media harus hadir untuk:
Suarakan ketimpangan daerah ke tingkat nasional agar didengar oleh Pemerintah Pusat.
Mengawal setiap rupiah anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari korupsi.
Menjadi wadah bagi masyarakat kecil yang suaranya sering kali tersumbat oleh birokrasi.
Penutup: Arah Baru Pembangunan Riau
Provinsi Riau memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi provinsi terdepan dan sejahtera di Indonesia. Namun, impian itu hanya bisa terwujud jika ada tiga syarat utama:
Komitmen Pemerintah Pusat untuk memberikan pembagian hasil yang adil dan proporsional bagi Riau.
Keberanian Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum untuk membenahi tata kelola daerah secara bersih, berani, dan transparan.
Kekritisan Pers dan Masyarakat dalam mengawal seluruh proses pembangunan secara konsisten.
Sudah saatnya Riau bangkit, bukan hanya sebagai penyumbang kekayaan bagi negeri, tetapi sebagai daerah tempat masyarakatnya hidup sejahtera, adil, dan bermartabat di atas tanahnya sendiri.***