Oleh: Darbi S.Ag Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau
Persoalan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan bukan sekadar persoalan hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Ini merupakan persoalan kepatuhan terhadap hukum, keadilan penguasaan sumber daya alam, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Di Kabupaten Rokan Hulu, persoalan kewajiban plasma 20 persen PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) menjadi perhatian masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti).
Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan perusahaan. Mereka meminta kejelasan atas kewajiban yang harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen legalitas penguasaan tanah perusahaan.
Hukum sudah mengatur, lalu bagaimana pelaksanaannya?
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 27, mengatur kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Di antaranya kewajiban memelihara tanah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana huruf d, serta kewajiban terkait fasilitasi kebun masyarakat sebagaimana huruf i.
Ketentuan ini harus dibaca bersama peraturan sektor perkebunan, sehingga kewajiban perusahaan tidak boleh dilepaskan dari asal-usul tanah dan dasar pemberian haknya. JDIH ATR/BPN +1
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 58 ayat (1) mengatur kewajiban perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan berusaha untuk budi daya, apabila seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
* Area penggunaan lain (APL) yang berada di luar HGU; dan/atau
* Areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Perusahaan tersebut wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan yang dimaksud. Peraturan.go.id +1
Bahkan, Pasal 58 ayat (3) mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan. Sementara Pasal 60 mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 58, termasuk denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Wikisumber bahasa Indonesia
Artinya, kewajiban plasma bukan persoalan yang bisa dibiarkan tanpa kejelasan dan pengawasan.
BPN jangan hanya menerima surat, tetapi harus memeriksa
Dalam persoalan PT SAI, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu adalah: dari mana asal-usul seluruh areal perkebunan yang dikuasai perusahaan tersebut?
Apakah seluruhnya berasal dari tanah yang diperoleh langsung dari masyarakat? Apakah terdapat areal penggunaan lain di luar HGU? Apakah ada tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan? Apakah terdapat perubahan atau penambahan luas areal setelah pemberian HGU?
Pertanyaan ini sangat penting karena menentukan dasar hukum dan besaran kewajiban fasilitasi kebun masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan.
BPN Rohul tidak cukup hanya menyampaikan bahwa perusahaan memiliki HGU. Keberadaan sertifikat HGU juga tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh kewajiban yang melekat pada perolehan dan penggunaan tanah telah dipenuhi.
Karena itu, kami memandang perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap:
* SK pemberian HGU PT SAI beserta seluruh perpanjangan atau pembaruannya.
* Peta bidang dan luas keseluruhan areal perkebunan.
* Riwayat asal-usul tanah sebelum menjadi HGU.
* Dokumen pelepasan kawasan hutan apabila ada.
* Dokumen realisasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen.
* Laporan perusahaan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton
Ironis apabila perusahaan dapat mengembangkan usaha perkebunan dengan memanfaatkan sumber daya tanah dalam skala besar, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan belum memperoleh kejelasan mengenai hak dan manfaat kemitraan yang dijanjikan atau diwajibkan oleh peraturan.
Koperasi Rambah Samo Sakti dan masyarakat Rambah Samo berhak mendapatkan jawaban yang transparan.
Kami juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton. Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangannya, termasuk mendorong instansi pertanahan dan perkebunan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan ketentuan administratif harus dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Penutup: negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan
Persoalan plasma 20 persen PT SAI harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana negara hadir dalam melindungi kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan.
Kami tidak sedang menghambat investasi. Kami justru menginginkan investasi perkebunan berjalan sesuai hukum, memberikan kepastian bagi perusahaan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Investasi tidak boleh hanya dihitung dari keuntungan perusahaan, tetapi juga harus dilihat dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
BPN Rokan Hulu harus membuka data, menjelaskan dasar hukumnya, dan memberikan kepastian atas kewajiban fasilitasi kebun masyarakat PT SAI.
Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa jawaban yang jelas.
Sebab, ketika hukum sudah mengatur kewajiban, maka yang ditunggu masyarakat bukan lagi janji, melainkan pelaksanaan dan kepastian hukum.
Darbi S.Ag Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau