Ribuan Warga Lima Desa Desak Plasma 20 Persen PT SAI, Perjuangan Sejak 2018 Belum Tuntas

Ribuan Warga Lima Desa Desak Plasma 20 Persen PT SAI, Perjuangan Sejak 2018 Belum Tuntas

ROKAN HULU (OG) — Perjuangan masyarakat dari lima desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, untuk mendapatkan kepastian realisasi kebun plasma 20 persen yang dikaitkan dengan kewajiban PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) kembali bergulir. Setelah diperjuangkan sejak 2018, tuntutan tersebut hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aspirasi, ribuan warga yang tergabung dalam Koperasi Rambah Samo Sakti atau Pusako Sakti menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (29/10/2026).

Massa yang hadir berasal dari lima desa, yakni Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning, dan Lubuk Bendahara Timur. Mereka mendesak pemerintah serta instansi terkait agar memberikan kepastian dan mendorong penyelesaian konkret atas tuntutan kebun plasma yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Bagi masyarakat, aksi tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan upaya kembali mengetuk pintu pemerintah agar persoalan yang berlarut-larut itu mendapatkan kejelasan.

Perjuangan Sejak 2018 Belum Membuahkan Hasil

Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Yarahman, mengungkapkan bahwa masyarakat telah berulang kali menyuarakan tuntutan terkait plasma kepada PT SAI sejak 2018. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi yang sesuai dengan harapan warga.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian yang jelas, bukan sekadar menunggu tanpa mengetahui kapan persoalan tersebut akan diselesaikan.

“Sejak 2018 kami sudah menyuarakan persoalan ini kepada PT SAI. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi yang kami harapkan,” ujar Yarahman.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh kejelasan atas hak dan kepentingan warga dari lima desa yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk mencari jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Soroti Legalitas Lahan Sekitar 200 Hektare

Selain memperjuangkan kepastian kebun plasma 20 persen, masyarakat juga menyoroti persoalan lahan seluas kurang lebih 200 hektare yang hingga kini, menurut keterangan mereka, belum memiliki kejelasan terkait dokumen atau bukti legalitas yang dapat ditunjukkan secara terang.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang turut disuarakan dalam aksi damai. Masyarakat meminta agar status dan riwayat penguasaan lahan diperiksa berdasarkan data administrasi pertanahan serta dokumen hukum yang sah.

Mereka juga berharap proses penelusuran dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk warga dan ahli waris yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Bagi masyarakat, kejelasan status tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan maupun memunculkan ketidakpastian terhadap hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Oleh sebab itu, warga meminta instansi berwenang memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan data pertanahan, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak tertentu.

Berlanjut ke Audiensi dan Mediasi di Kantor BPN

Usai menyampaikan aspirasi, kegiatan dilanjutkan dengan audiensi dan mediasi di Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu.

Pertemuan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya unsur kepolisian, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Bagian Kerja Sama dan Administrasi Wilayah.

Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membuka ruang koordinasi untuk menelusuri persoalan yang disampaikan masyarakat, baik mengenai tuntutan plasma maupun kejelasan status lahan yang menjadi perhatian warga.

Koordinator lapangan, Miswan, S.Ag., bersama pengurus koperasi turut mengawal jalannya penyampaian aspirasi. Mereka mendorong agar tuntutan masyarakat tidak berhenti pada forum mediasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan koordinasi antarlembaga bersama pihak perusahaan.

Masyarakat juga berharap BPN dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, terutama berdasarkan data pertanahan yang tersedia, termasuk informasi mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) serta hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan realisasi plasma.

Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang mereka perjuangkan selama ini.

Warga Menunggu Kepastian Penyelesaian

Bagi masyarakat dari lima desa tersebut, persoalan plasma 20 persen bukan hanya menyangkut tuntutan yang disampaikan dalam aksi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hak dan harapan yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Mereka berharap pemerintah, instansi terkait, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum, data yang valid, serta kepentingan seluruh pihak yang terkait.

Masyarakat juga menginginkan adanya kejelasan mengenai langkah lanjutan, sehingga perjuangan yang telah dimulai sejak 2018 tidak terus berlarut tanpa kepastian.

Kini, warga menantikan tindak lanjut dari audiensi dan mediasi yang telah dilaksanakan. Mereka berharap forum tersebut menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil akhir mediasi serta tanggapan resmi dari PT SAI dan BPN Kabupaten Rokan Hulu belum diperoleh. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi informasi serta memastikan pemberitaan yang berimbang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index