Ayah 68 Tahun Dilaporkan Anak Kandung ke Polres Rohul, Kini Ajukan Laporan Balik Dugaan Ancaman Parang

Minggu, 01 November 2026 | 19:22:35 WIB

ROKAN HULU (OG) – Perselisihan antara ayah dan anak kandung di Desa Muara Dilam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berujung pada saling lapor ke kepolisian. Hasan Basri Teruyama (68) yang sebelumnya dilaporkan anak kandungnya, Ika Kartika Teruyama, atas dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan balik.

Hasan Basri membantah tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Sebaliknya, ia mengaku justru menjadi pihak yang mengalami ancaman menggunakan senjata tajam berupa parang dalam perselisihan yang terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan Hasan, persoalan tersebut bermula dari perselisihan terkait kebun kelapa sawit. Saat itu, dirinya dituding mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari kebun yang menurut pengakuannya merupakan miliknya sendiri.

Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya hingga situasi disebut semakin memanas.

Hasan mengklaim, dalam pertengkaran itu, anaknya mengacungkan dan mengayunkan parang ke arahnya sembari melontarkan ancaman pembunuhan.

Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik terhadap anak kandungnya. Bahkan, menurut pengakuannya, Ika sempat terjatuh ketika diduga berupaya menendangnya.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Ika dilaporkan mendatangi Polres Rokan Hulu untuk melaporkan Hasan atas dugaan penganiayaan dan KDRT.

Terkait laporan tersebut, Hasan turut menyinggung pemeriksaan medis atau visum terhadap anaknya. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya luka berat.

Namun demikian, hasil visum secara lengkap belum diperoleh untuk memastikan kondisi medis yang sebenarnya. Karena itu, keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Warga Minta Persoalan Diusut dari Kedua Belah Pihak

Perselisihan keluarga yang berujung pada proses hukum ini turut menjadi perhatian sejumlah warga Desa Muara Dilam.

Warga berharap Polres Rokan Hulu tidak hanya berfokus pada satu laporan, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, serta bukti-bukti yang tersedia.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Hasan Basri tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang dipersoalkan.

"Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara objektif. Pak Hasan sudah berusia 68 tahun. Jangan sampai persoalan keluarga ini hanya dilihat dari satu sisi. Semua pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan," ungkapnya.

Warga tersebut juga meminta dugaan ancaman menggunakan parang yang disampaikan Hasan turut didalami oleh penyidik agar seluruh fakta dalam peristiwa tersebut dapat terungkap.

Merasa Dirugikan, Hasan Resmi Ajukan Laporan Balik

Merasa dirugikan atas laporan yang ditujukan kepadanya, Hasan Basri Teruyama akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pada 15 Oktober 2026, Hasan mengaku telah mengajukan laporan balik ke Polres Rokan Hulu terhadap anak kandungnya terkait dugaan ancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana yang dialaminya.

Melalui laporan tersebut, ia berharap kepolisian dapat mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi pada 16 Juli 2026, termasuk dugaan pengacungan dan pengayunan parang serta ancaman pembunuhan yang disebut-sebut terjadi saat pertengkaran.

Hasan juga meminta penyidik memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian, meneliti bukti-bukti yang tersedia, serta mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan masing-masing pihak.

Baginya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang kini telah menyeret hubungan antara ayah dan anak kandung tersebut.

Polisi Diharapkan Mengusut Kedua Laporan Secara Profesional

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan konflik keluarga yang kini berkembang menjadi persoalan hukum. Dua laporan dengan versi kejadian berbeda membutuhkan penanganan dan pembuktian secara menyeluruh.

Laporan dugaan penganiayaan dan KDRT yang diajukan Ika maupun laporan balik Hasan terkait dugaan ancaman menggunakan parang perlu ditangani berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan dalam penyelidikan.

Setiap pihak juga berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Desa Muara Dilam berharap Polres Rokan Hulu dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sehingga duduk persoalan yang sebenarnya dapat terungkap tanpa mengabaikan hak-hak hukum kedua belah pihak.***

Terkini