AWI Riau Apresiasi Yayasan Riau Madani dan PN Bengkalis atas Putusan Monumental Penyelamatan Hutan Pulau Rupat

AWI Riau Apresiasi Yayasan Riau Madani dan PN Bengkalis atas Putusan Monumental Penyelamatan Hutan Pulau Rupat

BENGKALIS, RIAU (OG) — Putusan monumental di bidang hukum lingkungan hidup meluncur dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim resmi mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani dalam perkara Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls, menghukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ) untuk menebang tanaman kelapa sawit seluas 13.415,70 hektare di Pulau Rupat, Riau, serta membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan era MS Kaban tahun 2008.

Keputusan berani ini memantik respons positif dan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan, salah satunya dari organisasi pers Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Provinsi Riau.

Apresiasi AWI Riau: "Mahakarya Hukum dan Penyelamat Marwah Ekologi"

Ketua DPD AWI Riau, Darbi, S.Ag., memberikan apresiasi mendalam kepada lembaga peradilan dan lembaga swadaya masyarakat yang dinilainya konsisten memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup masyarakat pesisir dan kawasan perbatasan.

"Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Riau menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Riau Madani atas perjuangan gigihnya, serta kepada Trio Majelis Hakim PN Bengkalis yang dipimpin Bapak Binsar Samosir, SH, MH. Putusan ini merupakan mahakarya hukum yang tidak hanya memulihkan keadilan ekologis, tetapi juga menyelamatkan kedaulatan Pulau Rupat sebagai salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) NKRI di Selat Malaka," ujar Darbi, S.Ag.

Darbi menilai, Pulau Rupat memiliki ekosistem pesisir yang sangat rapuh (vulnerable ecosystem). Ekspansi perkebunan monokultur berskala besar tanpa skema lahan pengganti telah memicu ancaman serius seperti abrasi pantai, intrusi air laut, krisis air bersih, hingga banjir rob bagi warga lokal.

Kronologi Lengkap Gugatan Skandal Pelepasan Hutan PT MMJ

Untuk memahami perjalanan perkara hingga terbitnya putusan bersejarah ini, berikut susunan kronologi dari akar masalah hingga meja hijau:

1. Tahun 1986–1996: Penetapan dan Pengukuhan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

  • 6 Juni 1986: Menteri Kehutanan menerbitkan SK No. 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau. Objek sengketa di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Pulau Rupat, secara sah ditunjuk berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • 17 Juli 1992: Melalui SK Menhut No. 731/Kpts-II/92, Kelompok Hutan Sungai Nyiur Pulau Rupat seluas 50.318 ha secara resmi ditetapkan sebagai areal lahan pengganti kawasan hutan yang dilepaskan untuk PT Guntung Hasrat Makmur di Indragiri Hilir.
  • Tahun 1993 dan 1996: Ditjen Inventarisasi dan Tata Guna Hutan menyelesaikan tata batas kawasan HPT sepanjang 91,8 km pada 1993 dan dilanjutkan tata batas sepanjang 14,1 km pada 1996 yang dikukuhkan sebagai HPT Pulau Rupat.
  • Tahun 1994: Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 1994 tentang RTRW Provinsi Riau mencantumkan kawasan tersebut sebagai kawasan fungsi HPT.

2. Tahun 2004: Penolakan Permohonan KUD Rupat Jaya

  • 31 Agustus 2004: Menteri Kehutanan era M. Prakosa menolak permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD Rupat Jaya lewat Surat No. S.347/Menhut-II/2004. Menhut M. Prakosa secara tegas menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah HPT, sehingga secara regulasi tidak dapat dilepaskan tanpa adanya penyediaan lahan pengganti.

3. Tahun 2008–2009: Pilihan Bersalin Rupa dan Dugaan Manipulasi Status Hutan

  • Pasca penolakan KUD Rupat Jaya, pemohon diduga bersalin rupa menjadi PT Marita Makmur Jaya (MMJ) dan kembali mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin oleh Menteri Kehutanan MS Kaban.
  • 20 Februari 2008: Terbit SK Menhut No. SK.37/Menhut-II/2008 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.415,70 ha untuk PT MMJ. Namun, dalam SK ini status hutan berubah/dimanipulasi dari HPT menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
  • Perubahan status ini disinyalir untuk membebaskan PT MMJ dari kewajiban menyediakan lahan pengganti seluas dua kali lipat (26.831 hektare) yang diwajibkan apabila alih fungsi dilakukan di atas HPT. Sejak perkebunan dibuka pada 2009, perusahaan tidak pernah menyediakan lahan pengganti tersebut.

4. Mei 2026: Pendaftaran Gugatan Hukum Yayasan Riau Madani

  • 18 Mei 2026: Yayasan Riau Madani menguasakan gugatan kepada tim kuasa hukum di bawah pimpinan H. Surya Darma, SAg, SH, MH, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Lingkungan Hidup di PN Bengkalis. Gugatan ditujukan kepada PT MMJ (Tergugat) dan Menteri Kehutanan RI (Turut Tergugat).
  • Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan bukti-bukti autentik tata batas hutan serta saksi ahli planologi kehutanan, Oktoberman Tampubolon, dan ahli pertanggungjawaban keperdataan lingkungan, Dr. Irawan Harahap.

5. 21 Oktober 2026: Ketukan Palu Putusan Monumental PN Bengkalis

Majelis Hakim PN Bengkalis yang diketuai Binsar Samosir, SH, MH, bersama anggota Ardian Nurrahman, SH, dan Herwin Dio Dewanto, SH, MH, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

8 Amar Putusan Lengkap PN Bengkalis

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Yayasan Riau Madani) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat (PT MMJ) telah melakukan perbuatan melawan hukum (tort) di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
  3. Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.415,70 ha atas nama PT MMJ tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan objek sengketa seperti keadaan semula dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan 13.415,70 ha, melakukan reboisasi/penanaman kembali tanaman kehutanan, dan menyerahkan lokasi kepada Negara (Menteri Kehutanan RI).
  5. Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya pemulihan dan reboisasi secara tanggung renteng.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
  7. Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) untuk tunduk dan patuh pada putusan.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp7.902.000.

Pengawalan Insan Pers

Menutup pernyataannya, Ketua AWI Riau Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa jajaran insan pers di Riau akan terus mengawal dan memantau proses pascaputusan hingga tahap eksekusi penumbangan pohon sawit dan reboisasi di lapangan benar-benar direalisasikan.

"Kemenangan ini adalah milik rakyat dan alam Riau. AWI Riau siap berada di barisan terdepan mengawal eksekusi putusan ini hingga hutan Pulau Rupat benar-benar pulih kembali," pungkas Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index