Keluarga Korban Laka Maut Perawang Didatangi Pihak DK, Ketua AWI Riau Minta Jangan Ada Tekanan: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan!

Senin, 02 November 2026 | 13:45:28 WIB

Siak, Okegas.co.id – Perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Setelah pengemudi Toyota Land Cruiser BM 151 AK berinisial DK (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Siak, kini muncul informasi adanya upaya pendekatan kepada keluarga korban untuk menempuh penyelesaian secara damai.

Informasi yang diterima Wartawan menyebutkan, pihak yang disebut sebagai perwakilan atau anggota dari DK, termasuk seorang pengacara, diduga mendatangi rumah keluarga almarhum dan sejumlah rumah korban lainnya. Keluarga korban disebut diajak untuk datang ke Polres Siak guna membicarakan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bahkan, beredar informasi bahwa seorang pelajar yang menjadi saksi dalam peristiwa kecelakaan tersebut juga diminta untuk datang ke lokasi pertemuan.

Informasi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag. Ia menegaskan bahwa upaya perdamaian dalam suatu perkara hukum pada prinsipnya tidak boleh dilakukan dengan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang membuat keluarga korban merasa tidak memiliki pilihan.

"Saya menghormati apabila keluarga korban secara sadar dan tanpa tekanan ingin menempuh perdamaian. Itu merupakan hak mereka. Namun, jangan sampai ada pihak yang mendatangi rumah-rumah keluarga korban dengan cara yang justru menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, atau membuat mereka merasa harus menerima perdamaian," tegas Darbi, ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan kecelakaan biasa. Ada seorang pelajar yang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka. Karena itu, kepentingan keluarga korban harus ditempatkan secara serius, bukan sekadar menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan antara dua pihak.

Darbi juga mempertanyakan tujuan dan mekanisme pertemuan yang disebut-sebut akan dilakukan di Polres Siak. Ia meminta agar kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka apakah pertemuan tersebut merupakan proses mediasi resmi yang difasilitasi penyidik atau hanya pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

"Polres Siak harus menjelaskan kepada publik. Apakah benar keluarga korban diarahkan atau diminta datang ke Polres untuk membicarakan perdamaian? Siapa yang memfasilitasi? Apakah seluruh keluarga datang secara sukarela? Jangan sampai institusi kepolisian justru dipersepsikan sebagai tempat untuk menekan keluarga korban agar menerima kesepakatan," ujarnya.

Selain keluarga korban, Darbi turut menyoroti informasi mengenai seorang pelajar yang disebut sebagai saksi dan diminta datang ke lokasi pertemuan.

Menurutnya, posisi saksi harus dihormati dan dilindungi. Keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sehingga tidak boleh ada upaya memengaruhi, mengarahkan, ataupun menekan saksi agar memberikan keterangan tertentu.

"Kalau memang ada pelajar yang menjadi saksi, jangan sampai yang bersangkutan dilibatkan dalam pembicaraan perdamaian atau berada dalam situasi yang membuatnya merasa tertekan. Biarkan saksi memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya. Jangan ada upaya memengaruhi keterangan saksi," tegasnya.

Ia meminta penyidik memastikan setiap pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur hukum. Apabila saksi tersebut masih di bawah umur, pendampingan dan perlindungan khusus juga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Darbi mengingatkan bahwa perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa begitu saja dianggap selesai hanya karena adanya kesepakatan damai.

Dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pemberian bantuan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Artinya, tanggung jawab memberikan bantuan kepada keluarga korban merupakan hal yang harus diperhatikan, tetapi tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur mekanisme keadilan restoratif.

Pasal 81 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilaksanakan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

Selain itu, Pasal 82 mengatur sejumlah pengecualian terhadap penerapan keadilan restoratif. Karena itu, penerapan mekanisme tersebut dalam perkara ini harus diuji berdasarkan klasifikasi tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan keinginan para pihak untuk berdamai.

DK sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Siak dan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Darbi menegaskan, AWI Riau tidak bermaksud menghalangi hak keluarga korban untuk menerima santunan atau menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia meminta agar seluruh proses berlangsung secara sukarela, transparan, dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Ia juga meminta Polres Siak memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama atau kewenangan institusi kepolisian untuk memberikan tekanan kepada keluarga korban maupun saksi.

"Jangan sampai setelah tersangka ditetapkan dan ditahan, justru muncul persoalan baru berupa dugaan tekanan terhadap keluarga korban. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan, bukan hanya terlihat tegas di awal, tetapi kemudian menimbulkan pertanyaan karena adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum," katanya.

Darbi meminta Kapolres Siak memberikan penjelasan mengenai informasi kedatangan pihak pengacara DK ke rumah keluarga korban, rencana pertemuan di Polres Siak, serta keterlibatan saksi pelajar dalam agenda tersebut.

"Kalau memang hanya ingin menyampaikan niat baik dan memberikan santunan, silakan dilakukan dengan cara yang patut dan tidak memaksa. Tetapi jangan sampai ada kesan keluarga korban harus berdamai. Mereka sudah kehilangan anggota keluarga. Jangan sampai beban psikologis mereka semakin berat," tutup Darbi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kedatangan pihak pengacara DK dan rencana pertemuan dengan keluarga korban tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Siak, pihak DK, pengacara yang bersangkutan, serta keluarga korban.***

Terkini