Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka, Ketua AWI Riau Apresiasi Polres Siak: Jangan Berhenti di Penetapan Status!

Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka, Ketua AWI Riau Apresiasi Polres Siak: Jangan Berhenti di Penetapan Status!

Siak, Okegas.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Pengemudi Toyota Land Cruiser BM 151 AK berinisial DK (49) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan perkembangan penting dalam menjawab tuntutan masyarakat serta keluarga korban yang menginginkan kepastian hukum.

Darbi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar beserta jajaran Satlantas Polres Siak yang telah menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.

"Kami mengapresiasi langkah Polres Siak yang akhirnya menetapkan pengemudi Land Cruiser sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ini merupakan perkembangan yang patut dihargai, karena masyarakat sejak awal menunggu kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus ini," ujar Darbi.

Meski demikian, Darbi mengingatkan agar langkah tersebut tidak dianggap sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, penetapan tersangka baru merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum. Kepolisian harus memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

"Jangan sampai masyarakat hanya melihat ketegasan pada saat penetapan tersangka, tetapi kemudian muncul tanda tanya dalam tahapan berikutnya. Kami berharap proses ini terus dikawal sampai tuntas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi lalu lintas. Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan korban lain yang masih membutuhkan perhatian serta penanganan.

Karena itu, Darbi meminta agar kepentingan para korban tetap menjadi perhatian. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, sementara persoalan tanggung jawab terhadap kerugian dan biaya pengobatan korban juga perlu mendapat kejelasan melalui mekanisme yang sah.

"Kami berharap keluarga korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai mereka merasa berjuang sendiri setelah mengalami musibah sebesar ini. Hak-hak korban harus diperhatikan, dan seluruh pihak harus menghormati proses hukum," tambahnya.

Sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, SH, penetapan DK sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026). Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah TKP.

DK disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perkara tersebut, ancaman pidana untuk ketentuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama enam tahun penjara.

Darbi berharap Polres Siak terus membuka informasi perkembangan perkara kepada publik secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

"Apresiasi tetap kami berikan, tetapi pengawasan publik juga harus tetap berjalan. Penegakan hukum yang baik bukan hanya terlihat dari penetapan tersangka dan penahanan, melainkan juga dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan yang adil," tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tualang. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap DK serta kepastian pemenuhan hak-hak para korban dan keluarga korban.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index