MATENG – Persoalan dugaan pengambilan buah kelapa sawit seberat sekitar 1,3 hingga 1,5 ton di Blok K46 kini menuai sorotan. Pasalnya, buah sawit yang sebelumnya menjadi objek mediasi di lingkungan Polres Mateng tersebut dilaporkan hilang setelah sempat berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, persoalan bermula ketika mereka menerima informasi mengenai aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh pihak Awing di lokasi yang diklaim sebagai pengembalian milik Hj Nirwana Sari Aras.
Merasa perlu memastikan status kepemilikan buah tersebut, pihak pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mempertanyakan dasar pemanenan yang dilakukan. Persoalan itu selanjutnya dibawa ke Polres Mateng untuk dimediasi.
Dalam proses mediasi, pihak Awing disebut bersikeras ingin mengambil buah sawit tersebut. Sementara pihak pelapor menolak dengan alasan pemilik yang bersangkutan, Hj Nirwana Sari Aras, sedang tidak berada di wilayah Mateng.
Pihak pelapor kemudian mengusulkan agar buah sawit diamankan sementara di Polres sampai terdapat kejelasan dari pemiliknya.
Setelah dilakukan komunikasi dengan Hj Nirwana Sari Aras, menurut keterangan pelapor, pemilik mengarahkan agar buah sawit diberikan kepada perusahaan, bukan kepada pihak Awing.
Bahkan, sempat muncul usulan pembuatan surat pernyataan agar tidak ada pihak yang melakukan pemanenan sebelum Hj Nirwana Sari Aras kembali. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Situasi kemudian berkembang ketika kunci mobil pengangkut buah diserahkan kembali kepada pihak Awing. Pihak kepolisian disebut menjelaskan bahwa yang hendak diamankan hanya buah sawit, bukan kendaraan.
Pihak pelapor mengaku sempat meminta agar buah sawit diturunkan dari kendaraan dan didokumentasikan melalui foto maupun video.
Menurut pelapor, anggota kepolisian juga sempat menyampaikan bahwa apabila pihak perusahaan hendak mengambil buah tersebut, harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak pelapor.
Namun, keesokan harinya situasi justru berubah. Ketika pihak pelapor kembali mendatangi Polres Mateng pada sore hari sebelum pukul 17.00 WITA, mobil pengangkut beserta buah sawit yang sebelumnya masih terlihat sudah tidak berada di lokasi.
Pihak pelapor kemudian meminta penjelasan kepada Kanit Pidum terkait siapa yang mengambil buah tersebut. Namun, menurut pengakuan pelapor, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang mengambilnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan melalui komunikasi telepon dari pihak Awing kepada seseorang bernama Om Sila. Dalam komunikasi tersebut, Awing disebut mengaku mengambil buah sawit atas perintah Kanit Pidum.
Tidak hanya itu, Awing juga disebut menyampaikan bahwa buah sawit tersebut telah dijual dan uang hasil penjualannya telah diambil.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor mempertanyakan tanggung jawab dan kejelasan pengawasan terhadap barang yang sebelumnya menjadi objek mediasi di lingkungan Polres.
"Kalau memang sudah ada kesepakatan bahwa pengambilan buah harus dikonfirmasi terlebih dahulu, mengapa tiba-tiba buah tersebut sudah tidak ada? Siapa yang memberikan izin, siapa yang mengambil, dan ke mana uang hasil penjualannya?" demikian substansi keberatan pihak pelapor.
Pihak pelapor juga mempertanyakan sikap Kanit Pidum yang sebelumnya terlibat dalam proses mediasi, tetapi kemudian disebut tidak mengetahui keberadaan buah sawit tersebut.
Hingga persoalan ini mencuat, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Polres Mateng, khususnya mengenai kronologi keluarnya buah sawit, pihak yang memberikan izin pengambilan, serta pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.
Pihak pelapor berharap institusi kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang hilangnya sekitar 1,5 ton buah sawit, melainkan juga menyangkut transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***