JAKARTA – Dunia hukum dan pers di Indonesia kembali diwarnai polemik terkait etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah surat bertajuk "Hak Jawab" yang diterbitkan oleh Syam Daeng Rani, S.H., seorang pengacara yang mencantumkan identitas sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau.
Surat tersebut dilayangkan sebagai tanggapan atas pemberitaan media mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap seorang bawahannya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.
Adapun pemberitaan yang dipersoalkan berjudul Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi, yang dapat diakses melalui tautan berikut:
https://meynewsreport.com/diduga-lecehkan-asn-perempuan-berulang-kali-sekretaris-dkupp-inhil-dilaporkan-ke-polisi/
Namun, surat tanggapan tersebut justru menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan penerapan mekanisme hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan hukum pers. Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh pemerhati publik dan hukum, Wilson Lalengke.
Kritik terhadap Pemahaman Hukum Oknum Advokat
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Syam Daeng Rani, Wilson Lalengke yang dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan kritik tajam terhadap isi dan gaya bahasa surat hak jawab tersebut.
Menurut Wilson, surat tersebut mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa Syam Daeng Rani dinilai belum memahami secara utuh substansi Hak Jawab (Right of Reply) dan Hak Koreksi (Right of Correction) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Artinya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi berdasarkan fakta objektif mengenai peristiwa yang diberitakan menurut versi mereka.
Sementara itu, Pasal 1 angka 12 UU Pers mengatur tentang hak koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Dengan demikian, kedua instrumen hukum pers tersebut pada dasarnya bertujuan meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk dialihfungsikan menjadi sarana intimidasi terhadap wartawan maupun perusahaan media.
Hak Jawab Bukan Somasi, Hindari Arogansi dan Ancaman
Dalam keterangan persnya pada Jumat, 30 Oktober 2026, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena penggunaan surat hak jawab atau hak koreksi yang justru diperlakukan layaknya somasi atau surat peringatan hukum, bahkan menjadi instrumen ancaman terselubung terhadap media.
Menurutnya, surat hak jawab semestinya memuat data dan fakta akurat untuk membantah atau meluruskan informasi dalam pemberitaan. Namun, surat yang dipersoalkan tersebut dinilai justru menggunakan nada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media yang menerbitkannya.
Wilson menilai tindakan semacam itu dapat mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ia berpandangan, pengacara seperti Syam Daeng Rani seharusnya kembali mendalami ilmu hukum secara matang agar mampu memahami dan menerapkan regulasi secara tepat dan benar.
Penggunaan instrumen hukum lainnya, termasuk ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menurutnya, tidak boleh dilakukan secara serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang mendapatkan perlindungan undang-undang.
Sebagai seorang profesional hukum, advokat seharusnya lebih mengedepankan substansi faktual dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya.
Tugas seorang pembela hukum adalah menyusun narasi tandingan (counter-narrative) yang didukung argumentasi, data, serta bukti valid untuk membantah informasi yang dinilai keliru.
Bukan sebaliknya, menjadikan media sebagai musuh melalui serangan verbal yang bernada intimidasi.
Kebebasan Pers dan Marwah Organisasi Advokat
Lebih jauh, Wilson Lalengke mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya kebebasan pers dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Dari perspektif filosofis, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama deliberative democracy atau demokrasi deliberatif yang antara lain dikembangkan oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas (1929–2026).
Dalam pandangan Habermas, ruang publik (public sphere) harus terbebas dari dominasi kekerasan maupun ancaman koersif agar diskusi rasional dan proses pencarian kebenaran dapat berlangsung secara sehat.
Ketika seorang penegak hukum, termasuk advokat, menggunakan posisi tawarnya untuk mengintimidasi media yang memiliki fungsi sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan pengawas sosial, tindakan tersebut dinilai sebagai kemunduran nalar hukum yang berpotensi merusak fondasi demokrasi.
Selain persoalan kebebasan pers, tindakan oknum pengacara yang menyerang media secara membabi buta juga dikhawatirkan dapat mencoreng citra dan reputasi organisasi tempatnya bernaung.
Organisasi advokat seperti PERSADI, yang tengah membangun kredibilitas dan kepercayaan publik di Indonesia, tentu dapat dirugikan apabila anggotanya tidak mampu menunjukkan kebijaksanaan dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.
Wilson menilai, kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh praktisi hukum di Tanah Air.
Penegakan hukum yang elegan membutuhkan kecerdasan intelektual, kematangan emosional, serta kepatuhan terhadap koridor aturan yang berlaku. Bukan justru mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan berlindung di balik profesi advokat untuk mencederai kebebasan berpendapat di Republik Indonesia.
Menutup keterangannya, Wilson secara khusus menyampaikan pesan kepada Syam Daeng Rani agar kembali memperdalam pengetahuan dan wawasan hukum melalui pendidikan.
“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson Lalengke menasihati. (TIM/Red).