SIAK, OKEGAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar segera membenahi sejumlah celah dalam sistem tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti delapan area rawan korupsi yang membutuhkan perhatian serius, sekaligus meminta seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Tindak Lanjut Participating Interest (PI) 10 persen yang berlangsung di Kantor Bupati Siak, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN).
Ia menekankan bahwa membangun sistem pemerintahan yang bersih jauh lebih penting dibandingkan harus menghadapi konsekuensi hukum akibat pelanggaran.
"Proses pencegahan dan mitigasi supaya kita tidak korupsi jauh lebih penting daripada kita semua harus melawan hukum," kata Afni.
Afni juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Siak agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan.
Ia secara tegas menekankan tidak boleh ada pungutan atau fee, praktik jual beli jabatan, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurutnya, berbagai peringatan terkait integritas dan pencegahan korupsi telah berulang kali disampaikan. Namun, masih terdapat oknum yang akhirnya tersandung persoalan hukum.
Karena itu, Afni berharap KPK terus memberikan pendampingan dan arahan agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Siak dapat berjalan sesuai prinsip good governance.
"Kami mohon dibimbing bagaimana supaya bisa selamat menjalankan good government," ujarnya.
KPK Tak Lagi Sekadar Mengejar Nilai MCP
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah kini tidak semata-mata berorientasi pada capaian skor Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan benar-benar mengalami perbaikan dan mampu menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
KPK menyoroti delapan area dalam MCP yang dinilai memiliki kerawanan korupsi. Pengawasan dilakukan dengan melihat langsung mekanisme, prosedur, serta sistem yang berjalan di lingkungan pemerintahan daerah.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelesaian kewajiban tunda bayar, hingga pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.
"Kami tidak fokus lagi apakah nilainya merah atau hijau. Yang lebih penting adalah bagaimana Kabupaten Siak bisa menjadi lebih baik lagi," kata Harun.
Ia menjelaskan, delapan area tersebut disusun berdasarkan hasil kajian bersama kementerian, lembaga, regulator, serta para ahli.
Melalui evaluasi langsung di lapangan, KPK berupaya mengidentifikasi berbagai celah kelemahan sistem atau red flag yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah agar risiko korupsi dapat dicegah sejak awal.
Rekomendasi Tidak Ditindaklanjuti, KPK Bisa Teruskan ke Penindakan
Harun juga mengingatkan Pemkab Siak agar tidak menganggap rekomendasi KPK sekadar formalitas administrasi.
Seluruh catatan hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara serius. Apabila rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan, KPK dapat meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Penindakan.
Peringatan ini menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pertemuan, penandatanganan komitmen, maupun penyampaian pernyataan di hadapan publik.
Diperlukan langkah nyata dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaiki sistem, menutup celah penyimpangan, serta memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, hasil evaluasi KPK diharapkan menjadi instrumen pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan dokumen dan laporan administratif.
Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda Teken Komitmen Bersama
Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, pertemuan menghasilkan Berita Acara Komitmen Bersama yang ditandatangani sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Siak bersama perwakilan KPK.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, Inspektur Faly Wurendarasto, serta Kasatgas KPK RI Harun Hidayat.
Melalui komitmen tersebut, seluruh rekomendasi hasil evaluasi diwajibkan untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tiga bulan.
Batas waktu tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemkab Siak untuk membuktikan keseriusan dalam memperbaiki berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang menjadi perhatian lembaga antirasuah.
Dengan adanya pengawasan dan pendampingan KPK, Pemkab Siak diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Penegasan Bupati Afni mengenai larangan fee, jual beli jabatan, dan penyimpangan proyek juga menjadi komitmen yang perlu diwujudkan melalui pengawasan internal dan pelaksanaan kebijakan secara konsisten.
Sebab, pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan dan penandatanganan komitmen, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Laporan: Darbi