Mobil Tangki BBM Industri PT Raja Mangarerak Jaya Diduga Salurkan Bio Solar Pakai Jerigen di Pinggir Jalan

Selasa, 03 November 2026 | 22:19:58 WIB

BENGKALIS, OKEGAS.CO.ID – Aktivitas sebuah mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri milik PT Raja Mangarerak Jaya di Jalan Lintas Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pengisian Bio Solar menggunakan jerigen plastik di tepi jalan umum.

Aktivitas tersebut terekam kamera tim media pada Senin (3/11/2026), sekitar pukul 12.46 WIB. Rekaman video berdurasi 56 detik itu memperlihatkan satu unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT RAJA MANGARERAK JAYA dengan nomor polisi BM 8827 WU terparkir di bahu jalan.

Di lokasi yang sama, terlihat sebuah truk dump berwarna kuning dalam kondisi berhenti. Sementara itu, dalam dokumentasi foto terpisah, seorang pria mengenakan kaus berwarna gelap dan celana pendek terlihat melakukan pengisian BBM dari selang mobil tangki ke dalam jerigen plastik berwarna kuning.

Jerigen tersebut diperkirakan berkapasitas sekitar 30 liter. Bahkan, satu jerigen lainnya terlihat telah terisi dan diletakkan di atas tanah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyaluran BBM industri, peruntukan bahan bakar, serta kelengkapan dokumen pengangkutan dan penyalurannya.

Pengisian di Pinggir Jalan Jadi Sorotan

Aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah plastik di bahu jalan umum tersebut menimbulkan perhatian dari sisi keselamatan.

Pasalnya, Bio Solar merupakan bahan bakar yang dalam penanganannya tetap memerlukan prosedur keselamatan, terutama ketika proses pemindahan dilakukan dari tangki pengangkut ke wadah lain.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, kegiatan tersebut terlihat berlangsung di area terbuka tanpa terlihat adanya perlengkapan pengamanan seperti alat pemadam api ringan (APAR), rambu peringatan, maupun pembatas area kerja.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi kebocoran, tumpahan BBM, atau sumber penyalaan di sekitar lokasi pengisian.

Penggunaan jerigen plastik juga perlu mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama terkait kesesuaian spesifikasi wadah dengan standar keselamatan penyimpanan dan pemindahan BBM.

Apalagi, aktivitas tersebut berlangsung di jalan umum yang dilalui kendaraan masyarakat.

Legalitas Penyaluran BBM Industri Dipertanyakan

Selain aspek keselamatan, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penyaluran BBM industri.

Berdasarkan ketentuan tata niaga BBM, distribusi bahan bakar harus dilakukan sesuai peruntukan, perizinan, serta dokumen penyaluran yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah BBM yang berada di dalam mobil tangki bernomor polisi BM 8827 WU tersebut memiliki dokumen pengiriman yang sah dan disalurkan kepada pihak penerima sesuai ketentuan.

Beberapa dokumen yang perlu diklarifikasi antara lain surat jalan, Delivery Order (DO), Purchase Order (PO), identitas penerima BBM, serta dokumen perizinan pengangkutan dan penyaluran sesuai kewenangan instansi terkait.

Dalam upaya memperoleh penjelasan di lapangan, tim media mengaku telah mencoba meminta keterangan kepada dua orang yang berada di sekitar kendaraan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan tim, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai tujuan pengisian BBM maupun memperlihatkan dokumen yang diminta.

Belum diperolehnya dokumen di lokasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Anonim Minta Aparat Turun Tangan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di pinggir jalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Menurut sumber tersebut, pengawasan terhadap distribusi BBM industri tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan bahan bakar disalurkan sesuai peruntukan dan prosedur keselamatan.

"Kalau memang BBM itu diperuntukkan bagi kebutuhan industri, harus jelas siapa penerimanya, bagaimana dokumen penyalurannya, dan apakah proses pemindahannya sudah sesuai ketentuan. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi tidak mendapat pengawasan," ungkap sumber tersebut kepada media.

Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak hanya memeriksa kendaraan yang terlihat dalam dokumentasi, tetapi turut menelusuri asal BBM, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional kendaraan tangki tersebut.

"Yang perlu diperiksa bukan hanya aktivitas di lapangan. Manajemen perusahaan juga perlu dimintai penjelasan agar semuanya terang. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan," tambahnya.

Manajemen Perusahaan Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Raja Mangarerak Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas mobil tangki tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media.

Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban, di antaranya apakah pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional perusahaan, siapa pihak penerima bahan bakar, serta apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dan memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah truk dump berwarna kuning yang berada di lokasi merupakan penerima BBM yang tercantum dalam dokumen pengiriman atau memiliki hubungan dengan kegiatan distribusi tersebut.

Klarifikasi manajemen penting agar persoalan ini tidak hanya berkembang berdasarkan dokumentasi visual, tetapi juga memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan.

BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, perwakilan Media MabesNews.com Provinsi Riau meminta BPH Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM melalui instansi terkait, serta Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas mobil tangki yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pinggir.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas pengangkutan, dokumen penyaluran, peruntukan BBM, identitas penerima, serta kesesuaian prosedur pemindahan bahan bakar dengan standar keselamatan.

Selain mobil tangki bernomor polisi BM 8827 WU, pemeriksaan juga diminta mencakup kendaraan bernomor polisi BM 8826 WU yang disebut beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional yang sah atau justru terdapat penyimpangan yang membutuhkan penindakan.

Hingga kini, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang. Pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Bersambung...

Terkini