Forum Petani Bersatu Kabupaten Seluma, Lakukan Audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Terkait Konflik Agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:23:26 WIB

Bengkulu, Okegas.co.id | Kelompok masyarakat 9 Desa di Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB) mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu pada tanggal 17 Oktober 2024 untuk melakukan audiensi terkait penyelesaian konflik agraria antara FPB dengan PT Sandabi indah Lestari (SIL).

Sebelumnya, FPB telah berkirim surat ke Bupati Seluma untuk menanyakan SK tim khusus percepatan penyelesaian konflik agraria dan hasil kerja tim tersebut dalam penyelesaian konflik agraria anatar FPB dengan PT SIL yang telah berlangsung sejak tahun 2011 silam.

“Sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada 22 Agustus 2019 silam, kami telah mengirimkan surat ke Bapak Erwin Octavian selaku Bupati Seluma untuk menagih kesepakatan itu,. Namun sampai surat ketiga dikirimkan pada bulan lalu, kami belum juga mendapatkan balasan,” ungkap Marlena, salah satu anggota FPB.

Beberapa waktu lalu lanjutnya, kami membaca berita yang dimuat di media online rri.co.id yang rilis pada tanggal 5 Desember 2023. Isi berita tersebut mengatakan, bahwa Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu merekomendasikan pelepasan beberapa Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Bengkulu.

Dari laporan hasil pelaksanaan keiatan rekomendasi potensi atau pelepasan sebagian HGU di Provinsi Bengkulu yang di ajukan, salah satu lahan yang direkomendasikan pelepasannya oleh Tim GTRA Provinsi Bengkulu adalah lahan milik PT SIL yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma.

“Dengan demikian, seharusnya permasalahan lahan kami juga masuk dalam rekomendasi pelepasan sebagian HGU tersebut,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini FPB belum mendapatkan penyelesaian ataupun informasi apapun yang di distribusikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. FPB juga melakukan penggalian informasi wilayah Reforma Agraria yang dilakukan oleh GTRA Provinsi Bengkulu melalui website resminya yang diresmikan oleh Gubernur Bengkulu pada 21 Mei 2024, dan menemukan bahwa lahan FPB yang berkonflik dengan PT SIL tidak masuk dalam Redist 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya FPB mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu pada tanggal 14 Oktober lalu untuk melakukan audiensi dengan pihak BPN Provinsi Bengkulu pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.

Pertemuan yang di hadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, dan anggota FPB Kabupaten Seluma menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya:

1. Bahwa lokasi tanah yang dimaksud diindikasikan berada di dlaam HGU aktif PT Sandabi Indah Lestari

2. Lahan tersebut belum clean and clear sehingga belum dapat direkomendasikan oleh Tim GTRA untuk menjadi potensi objek TORA

3. Data tabel inventarisasi dari Froum Petani Bersatu yang berjumlah 309 penggarap untuk dirincikan sebaran dan koordinat dalam peta

4. Minggu selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat yang mengundang pihak PT Sandabi Indah Lestari.***

Terkini