Skandal Mengguncang PHR! Mitra PHR Diduga Keruk Tanah Timbun Ilegal di Hutan Lestari Minas

Skandal Mengguncang PHR! Mitra PHR Diduga Keruk Tanah Timbun Ilegal di Hutan Lestari Minas

Siak, Okegas.co.id – Nama-nama besar perusahaan mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini terseret dalam dugaan skandal pengerukan tanah timbun ilegal.

Sejumlah perusahaan—antara lain PT Sumigita Jaya (SGJ), PT Rifansi Dwi Putra (RDP), PT PGN Solution, PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA), Wahanakarsa Swandiri (Wahana), hingga PT Petronesia Benimel—disebut-sebut menggunakan tanah timbun ilegal untuk proyek penimbunan sumur minyak baru milik PHR di wilayah kerja Minas.

Tanah timbun tersebut diambil dari kawasan sekitar sumur 7E-66, yang status lahannya diketahui merupakan Hutan Lestari milik PHR di Kecamatan Minas. Ironisnya, hutan ini selama ini menjadi penyangga vital bagi kelestarian lingkungan sekitar operasi migas yang bertujuan untuk menjaga cadangan air tanah dan mencegah banjir, menjadi habitat flora-fauna endemik dan menyerap karbon untuk mengurangi dampak industri minyak bumi.

Namun kini, kawasan itu justru diduga diubah menjadi lokasi galian C liar demi memenuhi kebutuhan proyek pengeboran baru. Tanah hasil kerukan bahkan disebut akan disebar ke sejumlah titik sumur baru PHR di Minas.

Tindakan membabat hutan lestari untuk dijadikan galian timbun tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan larangan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan. Pelanggar diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar sebagaimana diatur Pasal 78 UU tersebut.

Lebih jauh, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjerat keras siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Terkait hal ini, pada hari ini, Jumat (29/8), Parlindungan Sitindaon bersama sejumlah warga Kecamatan Minas mendatangi langsung lokasi pengerukan. Dengan raut tegang, ia menceritakan bagaimana jantung hutan yang semestinya dijaga, malah dikoyak untuk kepentingan proyek negara.

“Hati saya miris, ini bukan sekadar tanah yang diambil. Ini adalah hutan pelindung yang seharusnya menjadi penyeimbang dari aktivitas migas. Kami datang untuk menyetop kegiatan ilegal ini. Kalau hukum tidak bisa hadir, biarlah rakyat yang berdiri di depan,” tegas Parlindungan dengan nada bergetar.

Ia menambahkan, aktivitas itu diduga kuat sudah terjadi berlangsung lama, hingga kawasan hutan lestari tersebut sudah sangat luas yang menjadi gundul akibat pengerukan galian C ilegal.

“Truk-truk keluar masuk membawa tanah hasil kerukan. Ini bukan lagi rahasia. Kami ingin dunia tahu, Pertamina Hulu Rokan membiarkan hutan lestarinya sendiri digadaikan,” ucapnya penuh amarah.

Dugaan keterlibatan pihak internal PHR kian menguat. Informasi yang diperoleh menyebut, Andi Sinulingga, Manager Project PT PHR wilayah Provinsi Riau, menjadi otak yang mengarahkan perusahaan mitra untuk mengambil tanah timbun ilegal dari kawasan Hutan Lestari.

Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan indikasi adanya praktik sistematis yang merusak hutan negara dengan legitimasi proyek migas.

Praktik pengerukan tanah di kawasan hutan lestari Minas bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan. Hilangnya vegetasi pelindung berpotensi menyebabkan longsor, banjir bandang, dan hilangnya habitat satwa endemik di kawasan operasi PHR.

“Kalau hutan ini habis, siapa yang bertanggung jawab ketika bencana datang? Kami tak akan diam. Hutan ini warisan anak cucu, bukan alat untuk memperkaya segelintir pihak,” tegas Parlindungan penuh emosi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH) beranikah mereka menindak perusahaan pelat merah dan mitra-mitranya yang diduga terang-terangan melanggar undang-undang di jantung Hutan Lestari Minas.

"Senin pekan depan kami akan melayangkan laporan resmi ke-Polda Riau, yang akan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti SKK Migas, DLHK Riau, ESDM Riau, Dinas Perizinan dan Gubernur Riau." Pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index