LSM KOREK Riau Soroti Kebun PT SAM 1 dan PT SAM 2 Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan

LSM KOREK Riau Soroti Kebun PT SAM 1 dan PT SAM 2 Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Riau menyoroti keberadaan perkebunan kelapa sawit milik PT SAM 1 dan PT SAM 2 yang diduga kuat berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Hasil penelusuran lapangan tim investigasi LSM KOREK menunjukkan bahwa kawasan kebun kedua perusahaan tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2023.

“Berdasarkan overlay peta SK kawasan hutan dengan citra lahan aktual, area kebun PT SAM 1 dan PT SAM 2 masih berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Jika benar tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari KLHK, maka kegiatan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Darbi, S.Ag, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, kepada media di Pekanbaru, Selasa (15/10/2025).

Lebih lanjut, Darbi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 78 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelanggar.

“Kami juga melihat adanya aktivitas perkebunan intensif yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan fungsi lindungnya. Pemerintah harus segera turun tangan sebelum kerusakan meluas,” tegas Darbi.

Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data spasial, dokumentasi lapangan, serta kesaksian masyarakat sekitar lokasi. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan Dirjen Gakkum KLHK agar dilakukan investigasi menyeluruh.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Semua data sudah kami pegang dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap pihak KLHK dan Polda Riau menindaklanjuti dugaan ini dengan serius, karena menyangkut pelanggaran terhadap kawasan hutan negara,” ujar Miswan.

LSM KOREK juga mengingatkan bahwa persoalan alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin resmi menjadi salah satu faktor utama deforestasi di Provinsi Riau. Oleh karena itu, langkah pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap aturan lingkungan dan kehutanan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index