Kejagung Pamer Uang Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, Prabowo Turut Menyaksikan

Kejagung Pamer Uang Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, Prabowo Turut Menyaksikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari Rp13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto : Istimewa

Jakarta, Okegas.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menampilkan sebagian kecil uang sitaan senilai Rp13 triliun yang telah diserahkan ke negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu memenuhi sisi lobi utama Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Tingginya mencapai sekitar dua meter, dengan keterangan nominal sebesar Rp13.255.244.538.149 atau setara Rp13 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, uang yang dipamerkan hanya sebagian dari total sitaan.

“Tidak mungkin kami hadirkan semuanya. Kalau Rp13 triliun dibawa semua, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi yang ditampilkan ini sekitar Rp2,3 triliun,” ujar Burhanuddin.

Diketahui, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp13 triliun sudah diserahkan, sementara sisanya masih dalam proses karena permintaan penundaan dari pihak terkait.

Penyerahan uang sitaan tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang datang mengenakan pakaian safari cokelat muda sekitar pukul 10.55 WIB. Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung beserta jajarannya.

Selain itu, sejumlah pejabat tinggi negara juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tiga Raksasa Sawit Terjerat

Kasus korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum:

  • PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun.
  • PT Musim Mas membayar Rp4,89 triliun.
  • PT Nagamas Palmoil Lestari juga diwajibkan menyerahkan dana pengganti ke negara.

Hingga kini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan sekitar Rp1,1 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyetor Rp186,4 miliar ke Kejagung.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index