Diduga Ambil Paksa Truk Crane, Direktur PT ACP dan Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Riau

Diduga Ambil Paksa Truk Crane, Direktur PT ACP dan Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Riau

okegas.co.id, PEKANBARU- Budi Santoso, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan Yesi Ramadhani, Direktur PT Adici Crane Pratama dan Addinul, oknum anggota Polda Riau yang bertugas di Dittahti, ke Polda Riau. Keduanya diduga menyuruh dan mengambil secara paksa truk crane milik Budi Santoso.

Laporan ini diterima oleh Ipda Hendrik Pandapotan Manurung, an Kepala SPKT Polda Riau dengan Lappran Nomor: STTLP/B/102/11/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 20 Februari 2026.

Budi Santoso, didampingi Penasehat Hukumnya, Aswin Siregar SH MH dan Hendra Saputra SPi SH, kepada Penyidik Unit III Jatantras Polda Riau menyebutkan,  dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP dan atau dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang

KUHP, terjadi di Proyek Tol Muara Fajar, Rumbai Pekanbaru, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, Budi Santoso (Pelapor) di telfon oleh Novriadi, supir truck crane milik Pelapor, mengatakan bahwa ia di telfon oleh Addinul yang menyuruh untuk mengikuti dua orang utusan Terlapor untuk membawa mobil truck crane milik Pelapor ke workshop/bengkel Terlapor. 

Budi Santoso kemudian melarang Nofriadi untuk tidak mengikuti arahan Terlapor Yesi Ramadhani, Addinul Dkk, karena Truck Crane itu milik Budi Santoso. Namun Nofriadi mengatakan tidak bisa melakukan apa apa, karena sudah dikawal oleh

Terlapor, dkk dan seketika telfon antara Pelapor dan Nofriadi terputus. 

Selanjutnya Budi Santoso dan istri menyusul ke lokasi bengkel Terlapor (Yesi) di Jl. Riau Baru, Gg. Guru, Kecamatan Payung sekaki, Pekanbaru, Riau. Sesampainya di lokasi bengkel, Budi Santoso menemukan memang benar truck crane miliknya ada di bengkel dan sudah dalam kondisi ban dan

beberapa komponen crane sudah di copot.

Budi Santoso menanyakan kenapa truck crane miliknya di ambil atau dibawa ke bengkel, sementara truck crane tersebut adalah miliknya. Namun Terlapor menjawab bahwa truck Clcrane tersebut bukan milik pelapor (Budi Santoso), melainkan adalah milik terlapor. Dikarenakan Pelapor tidak berdaya untuk mengambil Truck Crane miliknya

pelapor langsung pulang. Sampai dengan saat ini truck Crane tersebut masih berada dalam penguasaan Terlapor, Dkk. 

Akibat perbuatan para terlapor, saat ini Budi Santoso mengalami kerugian sebesar sekira Rp450 juta.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index