BANDA ACEH, 23 Februari 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) secara resmi menanggapi pernyataan Direktur CFIRST, Arif Mirdjaja, terkait diskursus hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Sahputra.
YLBH CaKRA menilai klaim yang menyebut “pasal penistaan agama telah dihapus” sebagai bentuk misinterpretasi yuridis yang fatal dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak Januari 2026 tidak menciptakan kekosongan hukum terhadap perbuatan penghinaan agama. Menurutnya, regulasi tersebut justru melakukan reformulasi delik agar lebih sistematis dan proporsional.

“Sangat tidak berdasar jika dikatakan pasal penistaan agama hilang. Secara gramatikal dan substansial, meski Pasal 156a KUHP lama telah diderogasi, esensinya ditransformasikan ke dalam Pasal 300 KUHP Nasional,” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).
Ia menjelaskan, Pasal 300 KUHP Nasional secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang atau melakukan penghinaan terhadap agama maupun kepercayaan yang dianut di Indonesia.
Tafsir Hak Asasi dan Batasannya
Menanggapi argumentasi CFIRST terkait konsep non-derogable rights, Fakhrurrazi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak bersifat absolut. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28J, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh bertabrakan dengan ketertiban umum dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fakhrurrazi, kebebasan beragama merupakan hak untuk memeluk dan menjalankan keyakinan, bukan legitimasi untuk merendahkan atau menghina keyakinan pihak lain. Ia menilai tindakan tersangka di ruang digital bukan sekadar ekspresi, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai harmoni sosial, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai syariat.
Dukungan terhadap Polda Aceh
Dalam pernyataannya, YLBH CaKRA juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus.
Penahanan terhadap Dedi Sahputra dinilai sebagai langkah preventif yang sah guna menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh profesionalisme aparat. Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas daerah dari konten-konten yang memecah belah persatuan,” tutup Fakhrurrazi.
YLBH CaKRA menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perdebatan publik, agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan ketertiban dan kohesi sosial.***