Pasir Pengaraian, Senin 23 Februari 2026 —
Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu secara resmi memulai pemeriksaan terhadap pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi LSM KOREK Riau yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes Rantau Sakti.
Tim Inspektorat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi terhadap pengurus BUMDes, mencakup dokumen pengelolaan keuangan, laporan pertanggungjawaban, legalitas usaha, hingga penggunaan penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah pengelolaan BUMDes telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM KOREK Riau menyampaikan apresiasi atas langkah Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu yang dinilai telah menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Menurut KOREK Riau, pemeriksaan ini menjadi momentum penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag, menegaskan bahwa BUMDes tidak boleh dikelola secara tertutup, apalagi sampai disalahgunakan.
“BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Karena dana BUMDes berasal dari keuangan negara melalui APBDes, maka setiap pengelola wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Darbi.
Ia juga meminta agar Adi Wibowo Parlindungan selaku Ketua Tim Pemeriksa bersama jajaran Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan berani membuka fakta apa adanya. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau pelanggaran hukum, maka hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LSM KOREK Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. KOREK Riau juga mengingatkan agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, tetapi dilanjutkan ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.***