Jakarta, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berinisial MS yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat. Proses hukum berjalan cepat, di mana pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui mekanisme pidana serta sidang kode etik profesi.
DPN PERMAHI menilai langkah Polri yang secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan transparan merupakan bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat. Keterbukaan ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap oknum anggota yang terbukti melanggar hukum menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan prinsip negara hukum.
“DPN PERMAHI mengapresiasi langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob dalam kasus di Tual. Keputusan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga profesionalisme dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Azhar Sidiq dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Azhar, transparansi yang ditunjukkan sejak tahap penyelidikan hingga sidang kode etik merupakan contoh praktik penegakan hukum yang patut dipertahankan.
“Transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat harus melihat bahwa hukum ditegakkan secara objektif, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketegasan dalam menjatuhkan sanksi PTDH mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Langkah Polri ini menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Aparat yang melanggar hukum harus diproses secara tegas baik secara pidana maupun etik,” tegas Azhar.
DPN PERMAHI berharap langkah tegas dan transparan dalam penanganan kasus di Tual ini dapat menjadi standar dalam penegakan disiplin internal ke depan, sehingga institusi kepolisian semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.***