Diduga Ada Pemotongan Dana PIP Rp400 Ribu, Respons Kepala SMKN 1 Tembilahan Hulu Tuai Sorotan

Diduga Ada Pemotongan Dana PIP Rp400 Ribu, Respons Kepala SMKN 1 Tembilahan Hulu Tuai Sorotan

Inhil, Okegas.co.id – 25 Februari 2026
Dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SMKN 1 Tembilahan Hulu. Kepala sekolah berinisial “S” diduga mengetahui adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp400.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan bahwa dana PIP yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga dipotong dengan nominal tertentu.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada 25 Februari 2026. Saat hendak meminta keterangan di lingkungan sekolah, kepala sekolah justru mempertanyakan surat tugas serta kartu identitas pers.

Wartawan telah menunjukkan surat tugas resmi dan kartu pengenal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana.

Namun, dialog berkembang menjadi perdebatan. Dalam situasi tersebut, kepala sekolah disebut menepuk meja saat adu argumen berlangsung. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat pejabat publik semestinya bersikap terbuka dan profesional terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite bersama wali murid. Untuk kelas X dan XI disebutkan adanya kesepakatan kontribusi sebesar Rp50.000, sementara kelas XII sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.

Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Dana PIP merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan personal pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, bantuan PIP tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi peserta didik penerima.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak bersifat mengikat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung prinsip keadilan, non-diskriminatif, dan tidak membebani peserta didik secara tidak sah.

Apabila pungutan tersebut terbukti bersumber dari atau dikaitkan dengan dana bantuan sosial pemerintah, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Publik kini mempertanyakan, mungkinkah seorang kepala sekolah tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan hingga Rp400.000 terhadap siswa, terlebih jika dikaitkan dengan dana bantuan pemerintah yang memiliki aturan penggunaan yang tegas dan spesifik.

Jika dugaan pemotongan dana PIP benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah hukum serta mencederai hak siswa dari keluarga kurang mampu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Tembilahan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir menantikan sikap tegas dari dinas pendidikan dan instansi terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menjamin transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Ketika integritas dunia pendidikan dipertaruhkan, maka kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index