Pekanbaru, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan Darbi, S.Ag bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut muncul setelah mereka mengajukan langkah hukum (legal standing) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terkait dugaan keberadaan kebun sawit di kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi) di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Langkah hukum itu sebelumnya ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Darbi menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari dokumen resmi pemerintah serta hasil investigasi lapangan.
“Kami menggunakan jalur hukum resmi. Tidak ada niat menyerang pribadi siapa pun. Ini murni bentuk partisipasi publik dalam menjaga kawasan hutan,” tegas Darbi.
????? Berpotensi Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Kasus ini dinilai memiliki indikasi sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dalam isu kepentingan umum.
Dalam konteks hukum lingkungan, perlindungan terhadap pejuang lingkungan telah diatur secara tegas dalam:
???? Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 66 menyatakan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Darbi menyampaikan bahwa laporan terhadap dirinya muncul setelah pengajuan legal standing terkait dugaan kebun sawit di dalam kawasan HPK, yang notabene merupakan isu kepentingan publik.
???? Isu Kawasan Hutan Adalah Kepentingan Publik
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga dan diawasi bersama.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan hutan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah serta dijamin oleh konstitusi.
Darbi menyatakan kesiapannya untuk menghadiri klarifikasi dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik.
?? Komitmen Mengawal Lingkungan
“Kami tetap berkomitmen mengawal isu kawasan hutan dan kepentingan masyarakat. Proses hukum ini tidak akan menghentikan perjuangan menjaga lingkungan,” ujar Darbi.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan prinsip Anti-SLAPP dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.***