PERMAHI Nilai Pembatasan Akses Platform Digital Anak sebagai Langkah Strategis Wujudkan Ekosistem Aman

PERMAHI Nilai Pembatasan Akses Platform Digital Anak sebagai Langkah Strategis Wujudkan Ekosistem Aman

Jakarta, Okegas.co.id – Langkah pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.

Pemerintah Indonesia berencana melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform media sosial tertentu seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.

Ketua Bidang Departemen Komunikasi Digital Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Rifqi Maulana, Menilai langkah tegas pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga masa depan generasi muda di tengah derasnya arus transformasi digital.

“Langkah Menteri Komunikasi dan Digital patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian negara melindungi anak-anak Indonesia dari risiko dunia digital yang semakin kompleks. Pembatasan ini bukan untuk menghambat kreativitas generasi muda, tetapi justru untuk memastikan ruang digital yang lebih sehat dan aman,” ujar Rifqi dalam keterangannya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang tertuang dalam visi Asta Cita, khususnya dalam upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia serta membangun ekosistem digital yang beretika dan bertanggung jawab.

Menurut Rifqi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman, termasuk yang hadir di ruang digital. Oleh karena itu, regulasi terhadap platform digital perlu terus diperkuat agar tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan sosial.

“Digitalisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak. Kebijakan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun tata kelola ruang digital yang berkeadaban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan edukasi literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar. Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi kunci agar generasi muda mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

“PERMAHI mendukung penuh kebijakan yang berpihak pada masa depan generasi bangsa. Dengan pengawasan yang tepat serta edukasi yang berkelanjutan, Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan,” pungkas Rifqi Maulana.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index