Banten — Kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 17 dengan kisaran sekitar Rp2,5 juta hingga Rp33,24 juta per bulan.
Secara konseptual, tunjangan kinerja dirancang sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan produktivitas aparatur serta memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun, dalam implementasinya kebijakan ini juga memunculkan sejumlah persoalan, terutama terkait ketimpangan penghasilan antar lembaga serta dominasi komponen tunjangan dibandingkan gaji pokok dalam struktur penghasilan ASN.
Ketua Komisariat PERMAHI UIN Banten, Muhammad Haikal, menilai kebijakan tunjangan kinerja memang penting sebagai insentif bagi aparatur negara. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem penggajian ASN tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Pemberian tunjangan kinerja memang penting untuk mendorong profesionalitas ASN. Namun pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem penggajian aparatur negara tidak menimbulkan ketimpangan antar lembaga. Struktur penghasilan ASN seharusnya lebih transparan, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan,” ujar Haikal.
Ia juga menyoroti bahwa ketergantungan yang terlalu besar pada skema tunjangan berpotensi menciptakan disparitas di dalam birokrasi. Oleh karena itu, menurutnya reformasi sistem penggajian ASN perlu diarahkan pada model yang lebih sederhana dan terintegrasi.
“Ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan *single salary system* agar gaji dan tunjangan terintegrasi dalam satu sistem yang lebih jelas dan berkeadilan. Hal ini penting untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menjaga profesionalitas ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan tunjangan kinerja harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka membangun sistem birokrasi yang lebih adil dan merata.
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak hanya berbicara mengenai peningkatan kinerja aparatur, tetapi juga menyangkut keadilan dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia negara.
“Reformasi birokrasi tidak hanya berbicara mengenai peningkatan kinerja aparatur, tetapi juga mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tunjangan kinerja tidak menciptakan kesenjangan yang terlalu jauh antar lembaga,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan pembaruan sistem penggajian ASN secara komprehensif sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
PERMAHI di Provinsi Banten berharap kebijakan terkait tunjangan kinerja, termasuk yang berlaku di Badan Gizi Nasional, dapat terus dievaluasi agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam administrasi pemerintahan.***