Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Baturijal Hulu, Ratusan Rakit PETI Bebas Beroperasi

Tambang Emas Ilegal Diduga Marak di Baturijal Hulu, Ratusan Rakit PETI Bebas Beroperasi

Inhu, okegas.co.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga semakin marak di Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ratusan rakit tambang terlihat bebas beroperasi di sepanjang aliran sungai di wilayah tersebut.

Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media pada Rabu (11/3/2026), aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung di sejumlah titik di Desa Baturijal Hulu. Kegiatan tersebut melibatkan banyak pekerja serta menggunakan berbagai peralatan tambang.

Tidak hanya di Desa Baturijal Hulu, aktivitas serupa juga diduga terjadi di beberapa desa lain di wilayah Kecamatan Peranap. Ironisnya, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada tidak jauh dari jalan lintas serta diperkirakan hanya berjarak sekitar 300 meter dari akses jalan utama.

Selain itu, beberapa titik aktivitas tambang juga disebut berada relatif dekat dengan Mapolsek Peranap, dengan jarak sekitar 3 hingga 4 kilometer.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas tambang emas yang diduga ilegal itu semakin leluasa beroperasi tanpa hambatan.

Secara hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang membeli, menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Selain pidana pokok, Pasal 164 juga membuka kemungkinan adanya pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan dalam kegiatan tambang, penyitaan keuntungan yang diperoleh, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan.

Para pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan pertambangan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan negara.(Tim).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index