Koto Gasib, Siak, Okegas.co.id – Bupati Siak Afni Z menghadiri langsung sidang Panitia B untuk Pemeriksaan Tanah terkait permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada Kamis, 12 Maret 2026 di area kompleks perkantoran PT WSSI, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Sidang Panitia B ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan tanah atas permohonan HGU seluas 2.614 hektare yang berada di Desa Rantau Panjang, Sri Gemilang, Buatan 1, Buatan 2 dan Teluk Lancang, Kecamatan Koto Gasib dan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni Z menyampaikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola perusahaan yang tidak taat aturan dan melalaikan kewajiban perusahaan yang dinilai belum dipenuhi sejak diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI pada tahun 2001 oleh Kementerian Pertanian.
Beberapa kewajiban yang disoroti antara lain:
1. Perusahaan tidak mengurus HGU dalam jangka waktu 3 tahun sejak terbitnya IUP.
2. Tidak melakukan kegiatan usaha dalam kurun waktu 3 tahun sejak IUP diterbitkan.
3. Tidak melaksanakan kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas IUP pada tahun keempat sejak izin diterbitkan.
Selain itu, Bupati Afni Z juga mencatat adanya tumpang tindih lahan dengan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam area permohonan HGU.
Bupati Afni Z juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perizinan perusahaan. IUP PT WSSI diketahui telah diterbitkan sejak tahun 2001, sementara izin pelepasan kawasan hutan dan izin lingkungan baru terbit pada tahun 2010. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa izin lingkungan dalam kurun waktu cukup lama.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemanfaatan lahan dengan mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain, yang juga menjadi catatan pelanggaran dalam evaluasi pemerintah daerah.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, dalam forum resmi Panitia B, Bupati Afni Z secara tegas menyampaikan penolakan terhadap permohonan HGU PT WSSI dan secara resmi merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau agar menolak permohonan HGU tersebut.
Bupati Afni Z juga berpesan kepada semua pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang mengatasnamakan Bupati Siak dilahan yang dimohonakan oleh PT. WSSI.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Siak didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan, Kepala Dinas Perkebunan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Camat serta para penghulu dari desa terkait, yaitu Desa Rantau Panjang, Muara Kelantan, Sri Gemilang dan Buatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pelaksana Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak, Anton Hidayat, SH, yang mendampingi Bupati dalam pembahasan terkait potensi konflik lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Meski menyampaikan penolakan terhadap permohonan HGU, Bupati Afni Z menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tetap terbuka terhadap investasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Namun demikian, setiap kegiatan usaha harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta memperhatikan penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Siak tetap membuka ruang bagi investasi, namun perusahaan harus memenuhi seluruh kewajiban dan komitmennya serta memastikan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tegas Bupati Afni Z.
Penyelesaian konflik lahan dan kepastian hukum dalam kegiatan berusaha menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.***