Okegas.co.id || JAKARTA — Aroma tak sedap kembali menyelimuti Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru.
Bukan hanya soal Penanganan Perkara Hukum yang acap kali dilakukan unsur Skenario, Spekulasi dan Sandiwara tingkat tinggi, tetapi juga bermasalah terkait adanya Transaksi Haram bersama para Bandar Narkoba.
informasi yang diperoleh DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa terdapat 5 orang Pelaku yang sempat diamankan dalam Perkara Narkoba, namun dalam proses selanjutnya, hanya 2 orang yang ditahan sementara 3 lainnya dilepaskan.
Kasus Tangkap Lepas di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Ketua KNPI Riau: "Infonya Ada Transaksi Haram Rp.200 Juta, Bandarnya Lepas, Kurirnya Ditahan"
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau lagi-lagi menegaskan, agar secepatnya pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau maupun dari Bareskrim Polri turut memberikan Atensinya.
"Pola-pola Tangkap Lepas seperti itu sungguh sangat merusak Moral dan Citra sekaligus Martabat dari institusi Polri itu sendiri. Segera Telusuri sesiapa saja Penyidik yang memperkarakan Kasus tersebut. 2 di Lepas dan 3-4 di bebaskan diam-diam, bahkan ada pengakuan soal Syarat harus diberikan Uang Ratusan Juta Rupiah" ujar Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Bertempat di bilangan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini Jum'at (13/3/2026) Ketua KNPI Provinsi Riau segera berkirim surat ke Mabes Polri.
"Selain Supervisi, Audit dan Pemeriksaan yang intensif, sebaiknya para pihak yang menjadi Penyidik di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru itu wajib dilakukan Tes Urin secara ketat, agar dapat berkerja lebih baik, benar dan maksimal" ungkap Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.****