Riau, Okegas.co.id – Penerapan regulasi baru terkait penertiban penguasaan kawasan hutan kini menjadi ancaman serius bagi individu maupun korporasi yang secara ilegal mengelola lahan di dalam kawasan hutan negara. Hal ini seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mulai efektif sejak September 2025.
Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sanksi yang jauh lebih tegas terhadap pihak yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi. Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah pengenaan denda administratif sebesar Rp25 juta per hektar yang dikalikan masa produksi. Dengan perhitungan tersebut, nilai sanksi yang dijatuhkan berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya berupa denda, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga memiliki kewenangan untuk mengambil sejumlah tindakan tegas, di antaranya:
- Penyitaan aset yang berasal dari hasil penguasaan kawasan hutan
- Penguasaan kembali lahan oleh negara
- Pencabutan izin usaha
- Pemblokiran rekening pihak terkait
- Pencegahan bepergian ke luar negeri
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran denda tidak otomatis melegalkan kepemilikan lahan. Artinya, meskipun denda telah dibayarkan, negara tetap memiliki kewenangan untuk menarik kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Dugaan Penguasaan Lebih dari 30 Hektar
Situasi yang berpotensi berkaitan dengan aturan tersebut diduga terjadi di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran media, terdapat perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 30 hektar yang berada di dalam kawasan hutan produksi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hulu.
Lahan tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria berinisial HA, warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Penguasaan lahan itu disebut-sebut menggunakan modus peminjaman nama sejumlah orang, sementara pengendalian lahan diduga tetap berada pada satu pihak.
Sejumlah masyarakat yang turut mengelola lahan di kawasan tersebut menyebutkan bahwa sebagian warga hanya menggarap lahan sekitar dua hektar per orang, sedangkan lahan yang diduga dikuasai HA disebut jauh lebih luas.
“Benar, beberapa anggota masyarakat hanya mengelola sekitar dua hektar. Namun beliau memiliki lahan lebih dari 30 hektar di kawasan hutan Rokan IV Koto ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat adat setempat.
Masyarakat Minta Kepastian Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat adat dan warga tempatan berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Mereka khawatir potensi konflik agraria akan semakin meluas apabila penguasaan kawasan hutan tanpa izin tidak segera ditangani.
Menurut mereka, masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada lahan justru berisiko terdampak apabila persoalan ini tidak ditertibkan.
“Kami berharap ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan perseteruan di tengah masyarakat, terutama karena masyarakat tempatan yang lebih membutuhkan lahan untuk kehidupan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Penguasaan di Atas 5 Hektar Berpotensi Diproses Hukum
Sementara itu, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX menyatakan bahwa setiap laporan terkait penguasaan kawasan hutan dengan luasan di atas lima hektar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, penguasaan kawasan hutan dalam skala besar tidak hanya melanggar regulasi kehutanan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana umum, seperti penipuan, penggelapan hingga manipulasi pajak.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada laporan masuk, maka akan segera kami proses,” tegas perwakilan BPKH.
LSM Lingkungan Siap Bersinergi
Menanggapi persoalan tersebut, Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi dan data terkait dugaan penguasaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.
Lembaga tersebut menilai penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang benar-benar bergantung pada lahan untuk kehidupan.***