Distributor Anugrah Abadi Diduga Tidak Lunasi Tagihan, Korban Polisikan Pemilik “JS”

Distributor Anugrah Abadi Diduga Tidak Lunasi Tagihan, Korban Polisikan Pemilik “JS”

okegas.co.id, SIAK HULU – Seorang distributor alat - alat pertanian inisial "JS" yang beralamat di JL. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak melunasi tagihan pembelian pupuk kepada korban Wahyu Candra.

Laporan tersebut diajukan oleh korban karena nilai transaksi yang seharusnya dilunasi seluruhnya, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak distributor.(16/3/2026)

Menurut keterangan korban, kerja sama antara dirinya dengan distributor JS tersebut sebelumnya telah berjalan dengan sistem pemesanan barang yang disertai kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Dalam transaksi tersebut, pihak distributor JS yang diketahui aktif sebagai Pendeta di salah satu Gereja di Pekanbaru ini memesan sejumlah pupuk untuk didistribusikan kembali kepada para pengecer maupun konsumen.

Namun setelah pupuk dikirim dan diterima oleh pihak distributor, sebagian pesanan telah dibayarkan JS, dan sebagian lagi sekitar 80jt tak kunjung dilunasi, dengan berbagai alasan, ironisnya seluruh barang telah habis terjual kepada konsumen.

Wahyu Candra sebagai korban mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, baik melalui komunikasi langsung, telepon maupun pesan tertulis, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

“Barang sudah diterima oleh pihak distributor dan sebagian bahkan sudah dijual kembali, tetapi kewajiban pembayaran kepada saya tidak juga dipenuhi,” ungkap Wahyu Candra.

Lebih lanjut Wahyu Candra menegaskan dirinya bersama tim Kuasa Hukumnya SUSI, SH, MH akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan.

"Tentunya kami telah menunjuk kuasa hukum yang kompeten untuk membantu kami mengawal perkara ini, karena ini adalah hak kami, maka sampai kapanpun tetap saya perjuangkan.

'Dan saya berharap APH dapat menindaklanjuti laporan saya sesuai undang-undang yang berlaku, sebagaimana semboyan kepolisian, Polri yang presisi," tutupnya.

Untuk diketahui korban Wahyu Candra dirugikan secara materiil berdasarkan nota - nota pemesanan hingga mencapai 80jt, atas kerugian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polsek Siak Hulu di bulan Januari 2026 silam, dan pihak Polsek Hulu memediasikan keduabelah pihak di Kantor Polsek Siak Hulu namun tidak mendapatkan kesepakatan, dan hingga kini belum ada proses lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan tersebut diduga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yaitu perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum. 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, apabila dalam proses transaksi ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak distributor pupuk yang dilaporkan JS melalui nomer selulernya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilunasinya tagihan kepada pihak suplier tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index