DPW LSM KOREK Riau Desak Eksekusi Lahan Sawit Ilegal di Kampar Segera Dilaksanakan

DPW LSM KOREK Riau Desak Eksekusi Lahan Sawit Ilegal di Kampar Segera Dilaksanakan

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mendesak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 180 hektar milik Edi Basri yang berada di Desa Bencah Kelubi, Kabupaten Kampar.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, yang menilai tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah permohonan kasasi yang diajukan Edi Basri ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kepastian Hukum Harus Ditegakkan

Menurut Miswan, status Edi Basri sebagai anggota DPRD Provinsi Riau tidak boleh memengaruhi jalannya penegakan hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Putusan kasasi nomor 5540K/Pdt/2024 sudah jelas. Kami meminta Ketua PN Bangkinang segera menetapkan jadwal eksekusi, termasuk penebangan sawit di kawasan hutan tersebut sesuai amar putusan,” tegasnya.

Soroti Dalih Pemutihan Lahan

Miswan juga mengkritik adanya upaya menggunakan regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti PP No. 24 Tahun 2021, sebagai alasan untuk memperoleh “pemutihan” terhadap kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Ia menegaskan bahwa dasar tersebut tidak relevan, mengingat Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada alasan untuk menghindari eksekusi. Jika putusan sudah inkrah, maka yang harus dilakukan adalah menjalankan eksekusi, bukan mencari celah pemutihan,” ujarnya.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam pernyataannya, DPW LSM KOREK Riau menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Segera lakukan eksekusi tanpa penundaan oleh PN Bangkinang.


2. Pulihkan fungsi lingkungan, dengan menebang seluruh tanaman sawit di area sengketa agar kembali menjadi kawasan hutan.


3. Terapkan transparansi dwangsom, yakni sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tergugat tidak mematuhi putusan.

Kawal Hingga Tuntas

LSM KOREK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga selesai. Mereka juga mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terlebih jika menyangkut pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum,” tutup Miswan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index