LSM KOREK Riau Kecam Dugaan Penanaman Akasia di DAS oleh PT Arara Abadi

LSM KOREK Riau Kecam Dugaan Penanaman Akasia di DAS oleh PT Arara Abadi

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di Provinsi Riau. Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Arara Abadi, diduga melakukan penanaman akasia di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang semestinya dilindungi secara ketat oleh regulasi.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan kecaman keras atas dugaan aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengecam keras dugaan penanaman akasia di areal DAS oleh PT Arara Abadi. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi bentuk pengabaian terhadap fungsi ekologis yang sangat vital,” tegas Miswan.

Fungsi Lindung DAS Terancam

DAS beserta sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, antara lain sebagai:

  • kawasan resapan air,
  • penyangga ekosistem,
  • pengendali banjir dan erosi.

Penanaman tanaman industri seperti akasia di wilayah ini dinilai berisiko tinggi karena dapat:

  • merusak struktur tanah,
  • memicu sedimentasi sungai,
  • mengganggu keseimbangan ekosistem perairan,
  • memperparah potensi banjir dan kekeringan.

Miswan menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan aktivitas tersebut, meskipun perusahaan mengantongi izin usaha.

“Izin tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak lingkungan. Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi,” ujarnya.

Potensi Sanksi Hukum

LSM KOREK Riau menyatakan, apabila dugaan ini terbukti, PT Arara Abadi berpotensi dikenakan berbagai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan:

1. Sanksi administratif:

  • teguran tertulis,
  • penghentian kegiatan,
  • paksaan pemerintah,
  • hingga pencabutan izin usaha.

2. Sanksi perdata:

  • kewajiban membayar ganti rugi lingkungan,
  • kewajiban melakukan pemulihan atau rehabilitasi DAS.

3. Sanksi pidana:

  • pidana penjara 3 hingga 10 tahun,
  • denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelanggaran di kawasan lindung juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.

Desakan Penegakan Hukum

LSM KOREK Riau mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil tindakan:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum agar turun ke lapangan,
  • Polda Riau untuk melakukan penyelidikan pidana,
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan verifikasi teknis.

Miswan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melaporkan secara resmi dan memastikan proses hukum berjalan sampai ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Dampak bagi Masyarakat

Aktivitas di kawasan DAS tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat, seperti:

  • meningkatnya risiko banjir,
  • penurunan kualitas air,
  • hilangnya sumber mata pencaharian warga.

LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kerusakan DAS berpotensi memicu krisis ekologis jangka panjang di wilayah Riau.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. LSM KOREK Riau menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

“Siapa pun yang merusak lingkungan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan ekologis,” tutup Miswan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index