Pekanbaru, 31 Maret 2026 — Aksi perambahan kembali terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH). Oknum perambah diduga merusak tanaman kehutanan yang merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan di kawasan tersebut.
Tanaman yang dirusak merupakan hasil kerja sama antara KPHP Minas Tahura dengan Yayasan Belantara dalam upaya pemulihan fungsi hutan yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal.
Berdasarkan informasi di lapangan, tanaman yang telah ditanam secara resmi justru dirusak oleh pihak yang diduga kuat merupakan perambah kawasan. Tindakan tersebut dinilai menghambat program rehabilitasi, mengancam keberlanjutan ekosistem, serta merugikan negara dan upaya konservasi.
Perusakan di kawasan Tahura termasuk tindak pidana serius karena kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilindungi negara. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga 10–15 tahun, denda miliaran rupiah, penyitaan lahan dan tanaman, pengusiran dari kawasan, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Yayasan Mapelhut Jaya mengecam keras tindakan tersebut. Sekretaris yayasan, Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa perusakan tanaman kehutanan di kawasan Tahura SSH merupakan kejahatan terhadap lingkungan hidup.

“Kami mengecam keras tindakan perusakan ini. Aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memproses para pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Yayasan Mapelhut Jaya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku, mengusut jaringan perambah, memperketat pengawasan kawasan, serta melakukan pemulihan terhadap tanaman yang telah dirusak.
Tahura Sultan Syarif Hasyim sendiri merupakan kawasan strategis yang berfungsi sebagai konservasi keanekaragaman hayati, penyangga lingkungan, dan pencegah bencana ekologis. Kerusakan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti banjir, kebakaran hutan, dan hilangnya habitat satwa.***