Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyatakan keprihatinan mendalam atas perseteruan yang terjadi antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak, yang berpotensi mengganggu stabilitas serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, DPC PERMAHI Banten akan mengambil langkah konkret dengan membuat laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta klarifikasi serta penanganan atas peristiwa tersebut.
Terdapat sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi rujukan dalam menilai peristiwa ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyampaikan bahwa dalam Pasal 67 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memelihara hubungan kerja yang harmonis.
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Pasal 78 yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim menegaskan, “Konflik yang terjadi di ruang publik ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Kami menilai perlu ada langkah cepat dan tegas dari Kemendagri agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.”
Ia juga menambahkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika hubungan kerja tidak harmonis, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mendorong penyelesaian yang berlandaskan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.”
DPC PERMAHI Banten berharap Kemendagri dapat segera mengambil langkah tegas dan objektif demi menjaga marwah pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat konflik internal tersebut.