Pekanbaru, Okegas.co.id — Yayasan Mapelhut Jaya melayangkan kecaman keras terhadap maraknya dugaan praktik truk pengangkut kayu kelebihan muatan (overload) di ruas Jalan Lintas Minas–Perawang, Riau. Praktik tersebut diduga melibatkan armada yang berkaitan dengan PT Arara Abadi.
Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag, menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius yang terkesan dibiarkan.
“Setiap hari jalan lintas Minas–Perawang dihantam truk kayu overload. Ini bukan lagi rahasia umum—ini pembiaran! Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).
Yayasan Mapelhut Jaya menyebut praktik overload tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
? Pasal 307 mengatur bahwa kendaraan dengan muatan berlebih dapat dikenai pidana kurungan atau denda. - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
? Pelanggaran terkait hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk terhadap korporasi.
Menurut pihak yayasan, aturan tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak ada ruang pembenaran terhadap praktik overload.
Yayasan Mapelhut Jaya menyoroti sejumlah dampak serius dari aktivitas tersebut, antara lain:
- Kerusakan parah pada jalan negara di lintas Minas–Perawang
- Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatal
- Kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat kerusakan infrastruktur
“Rakyat yang menanggung dampaknya, sementara perusahaan diduga terus mengambil keuntungan. Ini ketidakadilan yang nyata,” ujar Darbi.
Yayasan juga mempertanyakan peran dan kinerja sejumlah instansi terkait dalam menangani persoalan ini, di antaranya:
- Polisi Lalu Lintas (Polantas)
- Dinas Perhubungan
- Gakkum KLHK
Mereka menilai, jika praktik tersebut terus berlangsung tanpa penindakan, publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Ultimatum: Tindakan Tegas atau Dilaporkan ke Pusat
Sebagai bentuk sikap tegas, Yayasan Mapelhut Jaya menyampaikan beberapa tuntutan:
- Mengecam dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik overload
- Mendesak dilakukannya razia besar-besaran di ruas Minas–Perawang
- Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap PT Arara Abadi jika terbukti bersalah
- Siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak ada tindakan nyata
“Kami beri peringatan: segera tertibkan! Jika tidak, kami akan buka ini ke pusat dan publik nasional. Jangan uji kesabaran masyarakat,” tegas Darbi.
Yayasan Mapelhut Jaya menegaskan bahwa ruas Minas–Perawang merupakan jalur vital bagi masyarakat dan tidak boleh dijadikan ruang bebas pelanggaran.
“Kalau hukum tidak ditegakkan hari ini, maka besok pelanggaran akan dianggap biasa. Ini harus dihentikan sekarang!”