Jakarta, Okegas.co.id — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui Ketua Umum Azhar Sidiq dan Sekretaris Jenderal Afghan Ababil serta Ralan tambubolon fungsionaris LKBH DPN PERMAHI, menyampaikan pandangan konstruktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait urgensi RUU Profesi Driver Online.
Dalam forum tersebut, PERMAHI menilai bahwa perkembangan ekonomi digital, khususnya sektor transportasi berbasis aplikasi, memerlukan kerangka hukum yang adaptif dan berkeadilan. Relasi antara driver dan aplikator yang selama ini diposisikan sebagai kemitraan dinilai perlu terus disempurnakan agar mencerminkan prinsip kesetaraan dan proporsionalitas.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menekankan bahwa regulasi yang tepat akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum. “Kemitraan adalah konsep yang baik, namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Afghan Ababil menyoroti pentingnya penguatan prinsip *itikad baik (good faith)* dalam ekosistem platform digital. Menurutnya, transparansi kebijakan, kejelasan sistem, serta ruang komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan antara driver dan aplikator.
“Ke depan, diperlukan pengaturan yang mendorong transparansi, kepastian pendapatan yang layak, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang adil dan mudah diakses,” jelasnya.
PERMAHI juga melihat bahwa keberadaan RUU ini memiliki dimensi konstitusional, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak, kepastian hukum, serta akses terhadap manfaat perkembangan teknologi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, pengakuan terhadap driver sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor informal. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan para driver dapat memperoleh kepastian yang lebih baik, baik dari sisi perlindungan sosial maupun keberlanjutan pendapatan.
Melalui partisipasi dalam RDPU ini, PERMAHI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online sebagai upaya menghadirkan tata kelola yang lebih inklusif dan berkeadilan.
PERMAHI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mampu menjawab tantangan hukum saat ini, tetapi juga menjadi pijakan bagi pembangunan ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan, humanis, dan berorientasi pada keadilan sosial.***