PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer, Yurisdiksi Khusus Tidak Boleh Dilebur ke Peradilan Umum

PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer, Yurisdiksi Khusus Tidak Boleh Dilebur ke Peradilan Umum

Jakarta, Okegas.co.id — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa wacana membawa perkara pidana militer ke peradilan umum harus disikapi secara hati-hati dan tidak gegabah.

Dalam wawancaranya kepada media, Azhar menyebut langkah tersebut bukanlah solusi atas berbagai polemik yang berkembang, melainkan berpotensi mengaburkan sistem hukum yang telah dirancang secara khusus.

“Pidana militer itu bukan pidana biasa. Ada konteks disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara di dalamnya. Kalau dipaksakan masuk ke peradilan umum, justru kita kehilangan esensinya,” ujar Azhar.

Ia menjelaskan bahwa peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat dan berdiri sebagai rezim hukum tersendiri. Mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), hingga aturan disiplin militer, semuanya menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara hukum bagi prajurit dan masyarakat sipil.

“Negara memang sejak awal membangun sistem yang berbeda. Karena itu, pendekatannya juga tidak bisa disamakan,” katanya.

Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa karakter perkara dalam pidana militer memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar tindak pidana biasa. Kasus seperti desersi, pelanggaran komando, hingga pembocoran rahasia negara berkaitan langsung dengan stabilitas institusi militer dan keamanan nasional.

“Ini bukan sekadar soal benar atau salah secara individu. Ini soal menjaga sistem dan kehormatan institusi,” tegasnya.

Dalam wawancara tersebut, Azhar juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menegaskan bahwa pidana militer bersifat lex specialis dan tidak tepat jika diproses di pengadilan umum. Hal serupa disampaikan R. Soeprapto yang menilai yurisdiksi peradilan militer tidak dapat diintervensi oleh peradilan umum.

Meski demikian, Azhar tidak menampik adanya kritik publik terhadap peradilan militer, khususnya terkait transparansi dan rasa keadilan.

“Kami memahami ada kekhawatiran publik. Tapi jawabannya bukan dengan meleburkan yurisdiksi. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan transparansi di dalam sistem peradilan militer itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa reformasi tetap diperlukan, namun harus diarahkan untuk memperkuat sistem, bukan justru menghilangkan karakter dasarnya.

“Kalau ada yang salah, ya diperbaiki. Tapi jangan langsung dibongkar. Reformasi itu harus memperkuat, bukan mengganti arah,” katanya lagi.

Menutup pernyataannya, Azhar mengingatkan agar negara tidak mengambil kebijakan hukum berdasarkan tekanan opini semata.

“Jangan sampai karena tekanan publik kita ambil jalan pintas. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip, bukan sekadar reaksi sesaat,” tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index