Kampar, Okegas.co.id – Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan berencana menggelar aksi damai untuk menolak penggunaan jalan produksi milik perusahaan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH).
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 10 April 2026
- Waktu: Pukul 09.00 WIB
- Lokasi: Jalan produksi di kawasan Tahura SSH, perbatasan Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak dan Dusun IV Plambaian, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Rencana aksi ini muncul sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggunaan kawasan konservasi oleh perusahaan PT Arara Abadi untuk kepentingan operasional melalui pembangunan atau pemanfaatan jalan produksi.
Kekhawatiran Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Aliansi menilai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan karena kawasan Tahura SSH merupakan wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas industri.
Penanggung jawab aksi, Misnan, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan investasi, namun menolak keras jika kegiatan perusahaan merambah kawasan lindung.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak keras jika kawasan konservasi dijadikan jalur produksi. Ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian hutan serta kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan, Jinson Riko Aritonang, mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi,” tegasnya.
Dasar Hukum Penolakan
Aliansi menyebut dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 108 Tahun 2015 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Dalam aturan tersebut, pelanggaran di kawasan konservasi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, disertai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK dan kepolisian, untuk segera melakukan investigasi serta menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan Tahura SSH.
Empat Tuntutan Utama
Dalam rencana aksi tersebut, Aliansi membawa sejumlah tuntutan, yaitu:
1. Menghentikan penggunaan jalan produksi di kawasan Tahura SSH
2. Menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kehutanan
3. Melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal
4. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan hutan
Komitmen Aksi Damai
Meski membawa tuntutan tegas, Aliansi memastikan bahwa aksi pada 10 April mendatang akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang menjadi penopang kehidupan sekaligus warisan bagi generasi mendatang.***