LKAM Luhak Tambusai Dukung Penegakan Hukum Polda Riau, Tegaskan Klaim Oknum Bukan Wakil Masyarakat Adat

LKAM Luhak Tambusai Dukung Penegakan Hukum Polda Riau, Tegaskan Klaim Oknum Bukan Wakil Masyarakat Adat

Rohul, Okegas.co.id – Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai mendukung penuh dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau terkait tindakan penguasaan lahan yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan hak ulayat masyarakat adat di Luhak Tambusai.

Secara historis, Luhak Tambusai adalah masyarakat adat Melayu Luhak Tambusai yang telah diakui secara turun-temurun oleh masyarakat Rokan Hulu, khususnya masyarakat yang tinggal di Luhak Tambusai. Keberadaan masyarakat adat ini tidaklah muncul tanpa catatan sejarah dan kajian yang menerangkan eksistensinya. Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai yang menaungi masyarakat adat tersebut merupakan salah satu dari lima luhak yang diakui di Kabupaten Rokan Hulu. Secara geografis, masyarakat hukum adat Melayu Luhak Tambusai meliputi seluruh wilayah Kerajaan Tambusai sesuai dengan terombo siri kerajaan dan Prasasti Panai Bilah.

Secara hukum administrasi negara, Luhak Tambusai terdiri dari Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang LAM Riau Rokan Hulu.

Terkait adanya upaya yang mengatasnamakan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat Melayu Luhak Tambusai yang ada di Luhak Tambusai, hal tersebut tidak benar.

Lebih lanjut, LKAM Luhak Tambusai melalui Kepala LKAM Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil, menegaskan bahwa Sariman Siregar bukan merupakan tokoh adat Melayu Tambusai maupun bagian dari struktur Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai.

Selama ini, yang bersangkutan diduga mengatasnamakan tokoh masyarakat adat dalam berbagai aktivitas terkait penguasaan lahan eks PT Torganda yang disita oleh negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut LKAM Luhak Tambusai, Sariman Siregar terindikasi merupakan Direktur PT Rantau Kasai Group, sehingga klaim yang mengatasnamakan masyarakat adat dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat adat Melayu Luhak Tambusai yang sebenarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index