Ambiguitas Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity dalam Diskursus Hukum Humaniter Internasional

Ambiguitas Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity dalam Diskursus Hukum Humaniter Internasional
Mohammad Rifqi, Mapres State Islamic University Sunan Kalijaga

Penerapan prinsip proporsionalitas dalam diskursus Hukum Humaniter Internasional (HHI) kerap diwarnai ketidakpastian (uncertainty), khususnya dalam tarik-menarik antara etika kemanusiaan dan realitas militer. Secara teoritis, prinsip ini merupakan instrumen perlindungan kemanusiaan.

Namun, dalam praktiknya, ia sering menjadi ruang subjektivitas karena sifatnya yang interpretatif, sehingga memungkinkan justifikasi atas tindakan kekerasan tertentu demi kepentingan militer (military necessity).

Salah satu tantangan utama prinsip proporsionalitas adalah sifatnya yang komparatif tetapi tidak kuantitatif. Penilaian sangat bergantung pada perspektif the commander’s gaze, yakni kewajiban komandan militer untuk menimbang antara potensi kerugian sipil dengan keuntungan militer yang diantisipasi. Ketiadaan ukuran pasti menjadikan proses ini sarat bias dan rentan manipulasi.

Utilitarianisme vs. Kemanusiaan
Ketegangan ini berakar pada perbedaan mendasar dalam memandang nilai nyawa manusia di medan konflik.

Military necessity berpijak pada logika utilitarian: tindakan yang dianggap perlu untuk menundukkan musuh secara cepat dan efisien dipandang sah. Sebaliknya, prinsip proporsionalitas berfungsi sebagai mekanisme pembatas; ia tidak melarang secara absolut kematian warga sipil, tetapi menetapkan ambang batas moral terhadap kerugian yang dapat diterima.
Permasalahannya, tidak terdapat “kurs pertukaran” yang jelas untuk menilai nyawa manusia. Berapa jumlah korban sipil yang dianggap sepadan untuk menghancurkan satu target militer bernilai tinggi? Ketiadaan standar kuantitatif ini membuat konsep reasonable commander menjadi tolok ukur, yang secara inheren bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh doktrin serta kepentingan militer masing-masing negara.
Akibatnya, kalkulasi moral yang dilakukan berpotensi bias. Nilai nyawa pihak lawan atau pihak netral kerap terdevaluasi demi keuntungan taktis yang bahkan bersifat spekulatif. Meskipun secara normatif keuntungan militer harus bersifat langsung dan konkret, dalam praktiknya definisi ini sering diperluas hingga mencakup keuntungan strategis jangka panjang yang sulit diukur.

Problematika Penilaian Ex-Ante
Prinsip proporsionalitas dinilai berdasarkan informasi yang tersedia sebelum serangan (ex-ante), bukan berdasarkan hasil aktual di lapangan. Hal ini melahirkan asumsi problematik bahwa penggunaan senjata presisi tinggi secara otomatis menjamin proporsionalitas.

Padahal, kemampuan presisi justru dapat mendorong keberanian untuk menyerang target di wilayah padat penduduk atau di dekat objek sipil, termasuk instalasi internasional.

Dalam situasi tersebut, argumen proporsionalitas sering digunakan sebagai justifikasi pasca-kejadian (post-facto), dengan klaim bahwa risiko telah diperhitungkan sebelumnya. Secara moral, risiko terhadap warga sipil atau personel netral seharusnya dipandang sebagai batas yang tidak dapat ditoleransi (prohibitive), bukan sekadar variabel yang dapat dinegosiasikan.

Risiko Legalisme Moral
Ambiguitas inheren dalam prinsip proporsionalitas memunculkan risiko moral legalism, yakni kondisi ketika batas antara kejahatan perang dan prosedur militer menjadi kabur. Dengan mengakui kerugian sipil sebagai konsekuensi yang secara yuridis dapat diterima selama tidak dianggap “berlebihan”, HHI secara implisit membuka ruang normalisasi terhadap kekerasan letal.

Ambiguitas ini setidaknya tercermin dalam tiga struktur utama:

1. Kodifikasi Kematian: Reduksi Manusia menjadi Kalkulasi

Prinsip proporsionalitas mereduksi nyawa manusia menjadi variabel dalam perhitungan utilitas militer. Ketika kematian sipil dapat dikategorikan sebagai “legal”, hukum bergeser dari pelindung absolut menjadi mekanisme regulasi atas penggunaan kekerasan mematikan.

2. Pergeseran Ambang Batas (Threshold Drift)
Dalam konflik berkepanjangan, terjadi desensitisasi sistemik, baik di tingkat komando maupun opini publik. Standar keuntungan militer cenderung meningkat, sementara nilai nyawa sipil mengalami penurunan. Akibatnya, interpretasi terhadap apa yang dianggap “berlebihan” (excessive) menjadi semakin elastis dan permisif terhadap kekerasan.

3. Alibi bagi Impunitas
Ketiadaan metrik objektif dalam menentukan proporsionalitas membuka ruang bagi justifikasi pasca-kejadian. Prinsip yang semula dirancang sebagai mekanisme perlindungan justru berpotensi berubah menjadi tameng retoris untuk melegitimasi kekerasan struktural di bawah klaim kepatuhan hukum.

Penutup
Permasalahan mendasar bukan semata pada kegagalan implementasi, melainkan pada struktur hukum itu sendiri yang memberikan ruang luas bagi subjektivitas komandan militer dalam menilai nilai relatif nyawa manusia. Dengan penilaian berbasis ex-ante, terdapat risiko manipulasi narasi intelijen guna membenarkan serangan yang secara objektif dapat bersifat tidak terkendali.

Dalam konteks ini, prinsip proporsionalitas berpotensi bergeser dari instrumen perlindungan menjadi mekanisme pembenaran pasca-fakta, yang pada akhirnya mengaburkan batas antara legalitas dan legitimasi dalam penggunaan kekerasan bersenjata.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index