Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) pada dasarnya berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat rezim pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), bukan semata-mata penghukuman pelaku. Secara deduktif, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan perampasan terhadap hak milik warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang ketat, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang ini dapat dianalisis melalui kerangka norma yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak milik pribadi dan Pasal 28J yang membuka ruang pembatasan hak dengan undang-undang untuk kepentingan umum. Dalam konteks ini, RUU Perampasan Aset mencoba menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik dalam pemberantasan kejahatan.
Secara teoritis, urgensi pembentukan undang-undang ini dapat dijustifikasi melalui teori “Follow the money” dalam kriminologi modern, yang menekankan bahwa kejahatan, terutama tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, lebih efektif diberantas dengan menargetkan hasil kejahatan (proceeds of crime) daripada sekadar menghukum pelaku. Hal ini juga sejalan dengan rezim internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC secara eksplisit mendorong negara-negara pihak untuk mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
*Kelebihan VS Kelemaham RUU Perampasan Aset*
RUU Perampasan Aset memberikan instrumen hukum yang lebih progresif dalam mengatasi keterbatasan hukum acara pidana konvensional yang selama ini bergantung pada pembuktian kesalahan pelaku (conviction-based forfeiture). Dalam praktiknya, banyak kasus korupsi atau pencucian uang yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dibuktikan secara pidana, sehingga aset hasil kejahatan tetap tidak dapat dirampas. Dengan adanya mekanisme perampasan aset berbasis gugatan perdata (in rem), negara tetap dapat menuntut aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Hal ini memperkuat efektivitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang selama ini masih memiliki keterbatasan dalam aspek pemulihan aset.
Selain itu, dari perspektif teori utilitarianisme hukum, RUU ini mencerminkan orientasi pada kemanfaatan terbesar bagi masyarakat, karena fokus pada pengembalian kerugian negara yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik. Dalam kerangka kebijakan hukum pidana (criminal policy), pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, karena mengurangi ketergantungan pada proses pembuktian pidana yang panjang dan kompleks. Bahkan, dalam konteks globalisasi kejahatan, RUU ini memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional terkait asset recovery, mutual legal assistance, dan ekstradisi.
Namun demikian, secara deduktif pula, terdapat sejumlah kelemahan yang perlu dikritisi secara serius. Pertama, dari sudut pandang perlindungan hak asasi manusia, mekanisme non-conviction based forfeiture berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat menimbulkan risiko kesewenang-wenangan apabila tidak diimbangi dengan standar pembuktian yang ketat dan mekanisme kontrol yudisial yang efektif. Dalam konteks ini, prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait perlindungan tersangka dan terdakwa menjadi tantangan tersendiri dalam harmonisasi norma.
Kedua, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Tanpa pengaturan yang rinci mengenai batasan, prosedur, dan akuntabilitas, kewenangan untuk menyita dan merampas aset dapat digunakan secara represif atau bahkan sebagai alat tekanan. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) yang merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan mekanisme checks and balances, seperti kewajiban pembuktian terbalik yang proporsional, hak keberatan (objection) dari pihak yang dirugikan, serta pengawasan oleh lembaga peradilan yang independen.
Ketiga, dari perspektif teori sistem hukum (legal system theory) ala Lawrence M. Friedman, efektivitas suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansi hukumnya, tetapi juga struktur dan kultur hukum. Dalam konteks Indonesia, tantangan implementasi RUU Perampasan Aset terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, integritas institusi, serta budaya hukum masyarakat yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Tanpa reformasi struktural dan kultural, undang-undang ini berpotensi menjadi “Law in the books” yang tidak efektif dalam praktik.
Keempat, terdapat potensi konflik norma dengan rezim hukum yang sudah ada, terutama terkait hukum perdata dan hukum kepailitan. Misalnya, dalam hal aset yang sedang menjadi objek sengketa atau jaminan utang, perlu ada kejelasan mengenai prioritas klaim antara negara dan pihak ketiga yang beritikad baik. Jika tidak diatur secara tegas, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang secara konseptual sangat progresif dan relevan dalam memperkuat pemberantasan kejahatan berbasis ekonomi, khususnya korupsi dan pencucian uang. Kelebihannya terletak pada kemampuannya mengatasi keterbatasan sistem hukum pidana konvensional dan meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Namun, kelemahannya terletak pada potensi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, serta tantangan harmonisasi dan implementasi. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa substansi pengaturannya dirancang secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada prinsip negara hukum, perlindungan HAM, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.